Dark/Light Mode

Kasus Gagal Ginjal Akut

YLKI: Produsen Farmasi Jangan Diam Aja Dong, Ayo Bayar Kompensasi Dan Ganti Rugi

Sabtu, 13 Januari 2024 13:16 WIB
Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi (Foto: dok. Pribadi)
Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi (Foto: dok. Pribadi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengapresiasi langkah pemerintah, yang telah memberikan santunan senilai Rp 16,54 miliar kepada 312 korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA), di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, pada 10 Januari 2024.

Meski terlambat, kebijakan pemberian kompensasi pada korban GGAPA patut diapresiasi. Sebab, ini adalah wujud tanggung jawab pemerintah terhadap korban dan keluarga korban.

"Seharusnya, yang memberikan kompensasi bukan hanya pemerintah, tetapi juga pelaku usaha/produsen farmasi yang terbukti melakukan pelanggaran atas kejadian tersebut," kata Tulus dalam keterangannya, Sabtu (13/1/2024).

Baca juga : Gubernur Maluku Utara Pakai Uang Suap Buat Bayar Hotel Dan Dokter Gigi

Tulus menjelaskan, berdasarkan Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib memberikan kompensasi dan ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan atas penggunaan produknya.

Apalagi, produk itu terbukti terkontaminasi, atau sengaja dicampur, dengan zat yang dilarang yaitu etilen glikol (EG) dan deetilen glikol (DEG).

"Karena itu, YLKI mendesak pelaku usaha farmasi dimaksud untuk memberikan kompensasi dan ganti rugi pada korban dan keluarga korban, sebagaimana kebijakan pemerintah," tutur Tulus.

Baca juga : Sosialisasikan Jasa Keuangan di Hong Kong, BNI Berpotensi Garap 168 Ribu Diaspora

Menurutnya, kejadian korban massal GGAPA adalah kejadian yang sangat tragis dari sisi perlindungan konsumen. Oleh karena itu, pemerintah harus menjamin hal seperti ini tidak terulang kembali.

Terkait hal tersebut, YLKI mendesak pemerintah (Kemenkes, Badan POM) untuk meningkatkan pengawasan, baik pada level pre market control, maupun post market control.

"Salah satu bentuk post market control adalah penegakan hukum yang kuat untuk menimbulkan efek jera (detterent effect) terhadap pelaku/pelanggar," tegas Tulus.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.