Dark/Light Mode

Pungli Rutan KPK: Selundupkan Handphone Rp 20 Juta, Sekali Ngecas Rp 300 Ribu

Kamis, 18 Januari 2024 20:33 WIB
Albertina Ho (Foto: Oktavian/RM)
Albertina Ho (Foto: Oktavian/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tarif pungutan liar (pungli) yang dipatok para pegawai rumah tahanan (rutan) untuk para tahanan.

Salah satu contohnya, para petugas rutan itu mematok tarif Rp 10 juta sampai Rp 20 juta kepada para tahanan untuk menyelundupkan handphone ke dalam rutan.

“Sekitar berapa ya, Rp 10-20 juta, selama dia mempergunakan HP (handphone) itu. Tapi nanti kan ada bulanan yang dibayarkan,” ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).

Baca juga : Wuling BinguoEV Long Range AC Meluncur, Sekali Ngecas Full Bisa Tempuh 333 KM

Tahanan tak hanya harus merogoh kocek untuk menyelundupkan handphone, tapi juga, untuk mengisi baterai alias mengecas.

Tarif yang dikenakan untuk sekali pengisian mencapai ratusan ribu rupiah. 

“Ngecas hp-nya sekitar Rp 200-300 ribu, per satu kali,” ungkapnya.

Baca juga : Danone Indonesia Salurkan Bantuan untuk Palestina Rp 250 Juta Melalui BPJPH

Sebanyak 93 pegawai KPK termasuk mantan Kepala Rutan (Pegawai Negeri yang Dipekerjakan dari Kementerian Hukum dan HAM) tersandung kasus etik menerima pungli sejumlah Rp 6,14 miliar.

Saat ini, mereka tengah menjalani pemeriksaan kode etik dan pedoman perilaku. Pelaksanaan sidang tersebut dibagi dalam sembilan berkas perkara.

Enam perkara untuk 90 orang, dan tiga sisanya untuk masing-masing orang. Dewas KPK membentuk dua majelis untuk menyidangkan pelanggaran tersebut.

Baca juga : Danone Indonesia Serahkan Bantuan Rp 630 Juta Melalui Kedubes Palestina

Albertina menyatakan, pihaknya aktif bertanya ke KPK tentang perkembangan kasus pungli ini secara hukum pidana.

“Kami sudah tanyakan kemarin waktu rakorwas dan mereka bilang segera diselesaikan penyidikannya,” tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.