Dark/Light Mode

6 Tersangka Langsung Ditahan

Kerugian Proyek Rel Kereta Diperkirakan Rp 1,3 Triliun

Sabtu, 20 Januari 2024 07:38 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi. (Foto: Dok. Kejaksaan)
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi. (Foto: Dok. Kejaksaan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam orang tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa, Sumatera Utara.

“Hari ini tim penyidik telah memanggil 12 orang saksi yang 6 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai alat bukti yang ada,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat, 19 Januari 2023.

Baca juga : Program Transisi Energi PLN Dapat Pembiayaan Hijau Rp 12 Triliun

Kuntadi mengatakan dua dari enam tersangka merupakan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan yang bertanggung jawab dalam proyek itu. Mereka adalah NSS (Kepala Balai tahun 2016-2017) dan AGP (Kepala Balai tahun 2017-2018).

Selanjutnya, tersangka AAS dan HH merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tersangka RMY Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi tahun 2017. Terakhir, tersangka AG merupakan Direktur PT DYG yang menjadi konsultan perencanaan dan konsultan supervisi proyek tersebut.

Baca juga : Makanan Dari Keluarga Diperiksa Pakai X-ray

Kuntadi lalu mengungkapkan modus korupsi pada proyek ini. Disebutkan, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sengaja memecah paket proyek pekerjaan tersebut.

“Dengan maksud agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan sehingga pemenang lelang paket pekerjaan dapat diatur,” terangnya.

Baca juga : Perusahaan China Siap Investasi Rp 6,52 Triliun

Kuntadi mengutarakan, pengerjaannya proyek tersebut juga tidak memenuhi studi kelayakan atau Feasibility Study (FS). Pengerjaan proyek juga tanpa penetapan trase jalur kereta api oleh Menteri Perhubungan.

Berdasarkan hasil penyidikan, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan diketahui secara sengaja memindahkan jalur yang semestinya dibuat sesuai arahan dari Kemenhub ke jalur kereta api yang sudah ada.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.