Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta
Kejagung Jerat Tersangka Baru, Langsung Ditahan
Rabu, 24 Januari 2024 07:30 WIB
Sebelumnya
Dalam kasus tersebut, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) disebut secara sengaja memecah paket proyek pekerjaan.
Selain itu proyek dimaksud juga tidak memenuhi studi kelayakan atau feasibility study (FS). Pengerjaan proyek juga dilakukan tanpa penetapan trase jalur kereta api oleh Menteri Perhubungan.
Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan justru dinilai terbukti secara sengaja memindahkan jalur yang semestinya dibuat sesuai arahan dari Kemenhub ke jalur yang sudah ada.
Baca juga : Cegah Korupsi, Prabowo Bakal Naikkan Gaji Pejabat Dan Penegak Hukum
“Sehingga jalan yang telah dibangun pada saat ini mengalami kerusakan parah di beberapa titik dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kuntadi..
Kejaksaan masih menghitung kerugian negara pada proyek yang menelan biaya Rp 1,3 triliun dari APBN ini. “Kemungkinan besar melihat kondisi jalurnya kerugian merupakan total loss,” ujar Kuntadi.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga : Asiong Kobra Kena Ciduk KPK Lagi Nih
Untuk kepentingan penyidikan, enam tersangka tersebut langsung dijebloskan ke tahanan. Tersangka AAS, RMY, dan HH ditempatkan di Rutan Kejagung
Tersangka AG di Rutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Sedangkan tersangka NSS dan ASP ditahan di Rutan Salemba.
“Kami tindaklanjuti penahanan para tersangka dengan upaya mempercepat proses pelimpahan berkas perkara ke pengadilan,” kata Kuntadi.
Baca juga : Prabowo Gagas Pilot Project Rumah Panggung Dan Terapung Di Pantura, Digarap Unhan
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu 24/1/2024 dengan judul Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta, Kejagung Jerat Tersangka Baru, Langsung Ditahan
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya