Dark/Light Mode

Eks Anak Buahnya Ditersangkakan KPK, Imin: Biarkan Saja

Sabtu, 27 Januari 2024 08:12 WIB
Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar. (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)
Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar. (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar, tak ambil pusing dengan masalah hukum yang dihadapi mantan anak buahnya yang ditersangkakan KPK. Kata politisi yang akrab disapa Imin ini, biarkan saja.

Anak buah Imin yang jadi tersangka tersebut adalah mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman. Reyna terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2012, saat Imin menjadi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Penetapan Reyna sebagai tersangka diumumkan KPK, Kamis (25/1/2024) malam. Sebelumnya, Wakil Ketua DPW PKB Bali ini diperiksa penyidik lebih dulu sejak pagi bersama Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta. Dalam pemeriksaan ini, Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia, ikut dipanggil, namun mangkir.

Beres diperiksa penyidik, pada malam harinya, Reyna dan Nyoman langsung mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Dengan tangan terborgol, keduanya dipamerkan di ruang konferensi pers.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, guna kebutuhan penyidikan, Reyna dan Nyoman bakal ditahan selama 20 hari pertama. “Terhitung 25 Januari 2024 sampai dengan 13 Februari di Rutan KPK,” ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (25/1/2024).

Baca juga : J Trust Bank Resmikan Kantor Cabang Di Tarakan Kalimantan Utara

Alex menjelaskan, Reyna dan Nyoman disinyalir ikut main proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenakertrans periode 2011-2015. Akibatnya, timbul kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 17,6 miliar.

Mantan hakim pengadilan korupsi ini memastikan, perkara lama yang baru naik ke tingkat penyidikan ini tidak ada hubungannya dengan politik. Apalagi dikaitkan dengan salah satu Capres-Cawapres.

Dia menjelaskan, perkara ini telah diselidiki KPK sejak 2019. Namun, tertunda selama dua tahun karena pandemi Covid-19. Ditambah lagi, lokasi kejadian perkaranya tersebar di beberapa daerah di Tanah Air, hingga ke Malaysia.

“Ini tidak ada hubungannya dengan kontestasi politik saat ini. (Ini perlu ditegaskan) karena saya khawatir ketika teman-teman menyangkutpautkan dengan Kementerian Ketenagakerjaan terus langsung menyinggung seolah-olah ini jadi politis,” tegas Alex.

Mendengar kabar ini, Imin mengaku ogah ikut campur dengan kasus hukum yang menyandera mantan anak buahnya sekaligus kadernya di PKB itu. “Biarkan saja. Ya kan sudah kita pasrahkan proses hukum saja nanti,” kata Imin, di Badung, Bali, Jumat (26/1/2024).

Baca juga : Korupsi Penyebab Mundurnya Keberlangsungan Lingkungan Hidup

Saat ditanya sikap partai? Imin selaku Ketua Umum PKB menegaskan, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada KPK. Soal bantuan hukum, dia bilang sudah ada yang mengurusnya. “Sampai hari ini diatasi oleh keluarga,” tuturnya.

Pengadaan sistem proteksi TKI merupakan tindak lanjut rekomendasi Tim Terpadu Perlindungan TKI di luar negeri dalam upaya melakukan pengolahan data proteksi TKI. Pada 2012, Kemenakertrans melaksanakan pengadaan sistem proteksi ini.

Sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman mengajukan anggaran sebesar Rp 20 miliar. Nyoman Darmanta terpilih sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini.

Pada Maret 2012, atas inisiatif Reyna, dilakukan pertemuan pembahasan awal yang dihadiri Nyoman dan Karunia. Kemudian, atas perintah Reyna, harga perkiraan sendiri (HPS) disepakati menggunakan data tunggal dari PT Adi Inti Mandiri.

Sejak awal, proses lelang telah dikondisikan untuk memenangkan perusahaan milik Karunia dengan menyiapkan dua perusahaan lain yang seolah-olah ikut serta dalam proses penawaran. Namun, tidak melengkapi syarat-syarat lelang. Sehingga akhirnya PT Adi Inti Mandiri dinyatakan sebagai pemenang lelang.

Baca juga : Rumahnya Digeledah KPK, Ketua DPD Gerindra Malut Irit Bicara

Ketika kontrak pekerjaan dilaksanakan, Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan melakukan pemeriksaan. Didapati adanya item-item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Di antaranya komposisi hardware dan software. Namun, atas persetujuan Nyoman, dilakukan pembayaran 100 persen kepada PT Adi Inti Mandiri, walaupun fakta di lapangan hasil pekerjaan belum mencapai 100 persen. Antara lain belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software untuk penempatan TKI di Malaysia dan Saudi Arabia. 

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengadaan sistem proteksi TKI Kemenakertrans tahun 2012 merugikan keuangan negara Rp 17,6 miliar.

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka, edisi Sabtu (27/1), dengan judul “Eks Anak Buahnya Ditersangkakan KPK, Imin: Biarkan Saja”.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.