Dark/Light Mode

Terima Limpahan Perkara Dari KPK

Bareskrim Kantongi Nama Tersangka Calo Anggaran

Kamis, 1 Februari 2024 07:30 WIB
Kepala Biro Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Ist)
Kepala Biro Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Namun dalam pengurusan tersebut, ada permintaan fee dari YP dan RS sebesar 5 persen atau sekitar Rp 1,36 miliar dari jumlah DID yang diperoleh Kota Balikpapan. Apabila tak diberi­kan, DID tersebut akan dialihkan ke daerah lain.

TA menyanggupi permintaan fee yang diminta oleh YP dan RS melalui FI sebagai imbalan pengurusan DID.

“Uang tersebut ditaruh ke da­lam dua buku tabungan, yang ke­mudian buku tabungan dan kartu ATM beserta PIN diserahkan ke YP dan RS melalui FI,” papar mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya ini.

Baca juga : Kampanye Akbar Di Yogya, Kaesang Ajak Pendukung Kompak Coblos Prabowo-Gibran

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi sempat diperiksa KPK saat perkara ini belum dilimpahkan. Saat itu, dia menyatakan telah memberikan klarifikasi kepada lembaga antirasuah.

Nama Rizal Effendi muncul dalam surat dakwaan perkara Yaya Purnomo yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Pada surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 27 September 2018, disebutkan ada enam kepala daerah yang terlibat penyuapan.

Baca juga : Kampanye Akbar Di Kediri, Kaesang: Coblos PSI

“Kita lakukan pengembangan. Seluruh data yang ada akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan pemanggilan saksi-saksi untuk menetapkan tersangka,” kata Trunoyudo.

Menurutnya, kepolisian akan mengumumkan tersangka kasus ini setelah melengkapi bukti-buktinya.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 1/2/2024 dengan judul Terima Limpahan Perkara Dari KPK, Bareskrim Kantongi Nama Tersangka Calo Anggaran      

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.