Dark/Light Mode

Cegah Korupsi, KPK Kaji Pendanaan Negara Untuk Pemilu 2024

Rabu, 7 Februari 2024 21:47 WIB
Foto: Oktavian/RM
Foto: Oktavian/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mengawal dan mencegah korupsi menjelang Pemilu. Salah satunya, dengan mengkaji pendanaan Pemilu 2024.

"KPK akan melakukan pengkajian seluruh pendanaan negara untuk pemilu termasuk pada KPU, Bawaslu dan yang lainnya, baik di tingkat pusat maupun daerah," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024).

Baca juga : Ribuan Jemaah PKB Kuningan Hadiri Doa Bersama Jelang Pilpres 2024

“Program ini terkait dengan area perencanaan dan penganggaran, sehingga dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pemilu," imbuhnya.

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran mencapai Rp 71,3 triliun untuk pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca juga : Kondisi Papua Barat Kondusif Jelang Hari Pencoblosan 14 Februari 2024

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, anggaran Rp 71,3 triliun tersebut diberikan sejak 20 bulan sebelum hari H Pemilu, yaitu mulai tahun 2022 sampai dengan 2024.

Rinciannya, pada 2022 senilai Rp 3,1 triliun, di 2023, mencapai Rp 30,0 triliun, dan pada 2024 senilai Rp 38,2 triliun.

Baca juga : Cegah Politik Identitas, DPW JARNAS ABW Jabar Siap Jagain Pemilu

Anggaran itu akan digunakan untuk menetapkanjumlah kursi, pengawasan penyelenggara pemilu, pemutakhiran data pemilih, penyusunan dapil, pengelolaan dan pengadaan laporan dan dokumentasi logistik.

Anggaran tersebut utamanya dialokasikan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.