Dark/Light Mode

GMNI Minta Rakyat Waspadai Provokasi Neolib Jelang Pemilu

Minggu, 11 Februari 2024 07:22 WIB
GMNI Minta Rakyat Waspadai Provokasi Neolib Jelang Pemilu

 Sebelumnya 
Bagaimana tidak kata dia, pemilu tinggal beberapa hari lagi, tapi neolib- neolib ini mengatasnamakan demokrasi ingin merusak pesta demokrasi Indonesia.

Ada isu pemakzulan presiden kurang dari seminggu dari pemilihan presiden itu sendiri.

"Tentu masyarakat patut menduga bahwa ini adalah ulah pihak paslon yang sudah tahu bahwa mereka kalah," jelasnya.

Ia pun heran terhadap munculnya isu-isu yang menyerang Pemerintahan Presiden Jokowi tersebut.

Baca juga : Garda Matahari Ajak Generasi Z Jadi Pemilih Rasional

Sebab, Presiden juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan ikut berkampanye.

Sikap Presiden itu sejalan dengan aspirasi kalangan akademisi, yang belakangan ramai menyatakan sikapnya mengenai pemilu.

"Sikap Presiden itu sudah mencerminkan netralitasnya, meskipun sebetulnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memperbolehkan Presiden/Wakil Presiden dan para Menteri ikut berkampanye dengan syarat-syarat tertentu," ungkapnya.

GMNI, kata dia juga menyikapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir pada Ketua KPU RI dan jajaran.

Baca juga : Akademisi Turun Aksi, Wapres: Dinamika Politik Jelang Pemilu

Sebab belum merevisi atau mengubah peraturan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden pasca putusan MK. 

Dia pun menuturkan, putusan DKPP terhadap KPU itu seharusnya tidak menjadi 'alat serangan politik' terhadap pasangan calon (paslon) tertentu.

Sebab putusan DKPP tersebut bukan ditujukan pada paslon tertentu, melainkan kepada KPU.

Dia menegaskan, putusan DKPP itu tak dapat membatalkan keabsahan penetapan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu 2024.

Baca juga : Gobel: Gorontalo Harus Jadi Provinsi Berkualitas, Jangan Murahan

Hal itu karena dasar pencalonan pasangan Prabowo-Gibran adalah Keputusan MK No 90/PUU-XXI/2023 yang berlaku final dan mengikat, sehingga menjadi dasar acuan KPU dalam merevisi PKPU 19 tahun 2023 menjadi PKPU 23 tahun 2023.

Sanksi terhadap KPU tersebut justru akibat KPU tidak melaksanakan perintah putusan MK (Mahkamah Konstitusi) terkait batas usia tepat waktu, karena perintah MK berlaku untuk semua, final and binding.

"Justru kalau KPU pada akhirnya tidak mengubah PKPU dan tidak menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres, KPU tidak semata-mata melanggar kode etik namun juga melanggar hukum," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.