Dark/Light Mode

Kode Pengurusan Perkara Di MA

Buka “Posko” Di Hotel, Terima Tamu “Tuan Putri”

Kamis, 15 Februari 2024 06:10 WIB
Suasana sidang perkara peneri­maan gratifikasi terkait penguru­san kasus di Mahkamah Agung MA, yang menjerat Hasbi Hasan. (Foto: M. Wahyudin/RM)
Suasana sidang perkara peneri­maan gratifikasi terkait penguru­san kasus di Mahkamah Agung MA, yang menjerat Hasbi Hasan. (Foto: M. Wahyudin/RM)

 Sebelumnya 
Berikutnya, Ramli juga men­gungkapkan maksud sebutan ‘pesantren’ yang ditulis Hasbi adalah Hotel Fraser. Dia juga menjelaskan sebutan ‘Tuan Putri’ merujuk pada Windy Idol.

“’Abang saya ke pesantren dengan Tuan Putri’. Pesantren ini apa, Pak?” lanjut jaksa Wawan.

“Ya, hotel,” terang Ramli.

Baca juga : Ditawar Lelaki Hidung Belang

“Tuan Putri itu siapa?” cecar jaksa.

“Tuan Putri itu sebutan,” jawab Ramli.

“Iya, sebutan untuk siapa?” tanya jaksa.

Baca juga : Warga Cilincing Menjerit Kesulitan Dapat Air Bersih

“Pada saat itu yang mendamp­ingi beliau (Hasbi Hasan) adalah Windy,” beber Ramli.

Adapun di Hotel Fraser, menu­rut Ramli, Hasbi menempati kamar 510 yang dibahasakan dengan kode ‘SIO’. “Soalnya view-nya mengarah ke Monas, bagus pe­mandangannya,” sebutnya.

Dalam perkara yang menjeratnya, Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar dan gratifikasi Rp 630 juta. Jaksa menyebut, Hasbi menerima uang sebesar Rp 11,2 miliar itu bersama terdakwa Dadan Tri Yudianto. Hasbi kebagian Rp 3,25 miliar di antaranya tiga mobil mewah dan tiga buah tas merek Dior dan Hermes.

Baca juga : 1 Atau 2 Putaran Ditentukan Besok, Anies-Prabowo-Ganjar Harap-harap Cemas

Uang tersebut berasal dari de­posan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, yang telah terpidana. Gelontoran uang ini untuk mengurus kasus yang sedang membelit koperasi. Tujuannya, agar Hasbi dapat memengaruhi kasasi atas kasus pidana Budiman Gandi Suparman, pengurus KSP Intidana yang bebas di pengadilan tingkat pertama.

Sementara gratifikasi yang di­terimanya berupa uang, fasilitas penginapan hotel, juga wisata. Hasbi menerima gratifikasi itu selama Januari 2021 sampai dengan Februari 2022, yang berasal dari pihak yang punya kasus di MA. Salah satunya Erwin Djohansyah.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis, 15 Februari 2024 dengan judul Kode Pengurusan Perkara Di MA, Buka “Pesantren” Di Hotel, Terima Tamu “Tuan Putri”

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.