Dark/Light Mode

Pelaku Pungli Rutan KPK Berinisial H Sudah Bukan Pegawai Kemenkumham

Jumat, 16 Februari 2024 23:28 WIB
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Hantor Situmorang (Foto: Ist)
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Hantor Situmorang (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan, oknum berinisial H yang diduga terlibat kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah bukan lagi pegawai di kementerian tersebut. 

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Hantor Situmorang menyatakan, terhitung tahun 2022, H telah beralih tugas menjadi pegawai Pemprov DKI Jakarta pada bagian Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Alih tugas ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor: 785 Tahun 2022.

“Jadi yang bersangkutan bukanlah pegawai Kemenkumham lagi,” tegas Hantor dalam keterangan persnya, Jumat (16/2/2024).

Baca juga : Duh, Pelakunya Cuma Disanksi Minta Maaf

Hantor menyatakan, H sebelumnya pernah bertugas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta dan kemudian ditugaskan di KPK RI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: SEK.2-44.KP.04.04 Tahun 2018 tanggal 22 Februari 2018. 

Hantor menegaskan, Kemenkumham mendukung penuh proses penegakan disiplin terhadap H jika memang terbukti melakukan pungli di Rutan KPK.

“Prinsipnya, Kemenkumham menyerahkan sepenuhnya tindakan penegakan disiplin di bawah pembinaan KPK,” tegasnya.

Hantor juga menegaskan, Kemenkumham berkomitmen memerangi pungli, baik di rutan maupun lapas yang berada di bawah naungannya.

Baca juga : MPR Minta KPU Beri Santunan ke Petugas KPPS yang Meninggal

Jika ada indikasi pegawai yang terlibat dalam melakukan pungli, akan ada sanksi tegas yang dijatuhkan kepada petugas.

“Hal ini sesuai dengan motto Ditjenpas menciptakan pelayanan yang berintergritas,” tandas Hantor.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi etik kepada 12 petugas Rutan KPK, dalam sidang etik pertama.

Ke-12 orang itu dinilai terbukti melanggar etik karena menerima uang pungli dari para tahanan.

Baca juga : Arab Saudi Ogah Buka Hubungan Dengan Israel

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan Komisi, baik dalam pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan vonis di Gedung ACLC KPK, Kamis (15/2/2024).

Adapun modus pungli ke-12 petugas tersebut untuk menyelundupkan handphone ke dalam rutan dan membiarkan para tahanan menggunakan handphone.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.