Dark/Light Mode

KPK Bakal Surati AHY Minta Lapor LHKPN, Paling Lambat 3 Bulan

Kamis, 22 Februari 2024 17:53 WIB
Foto: Sekretariat Presiden
Foto: Sekretariat Presiden

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk melaporkan harta kekayaannya.

Komisi antirasuah menyatakan, dalam waktu dekat akan menyurati Ketua Umum Partai Demokrat itu.

“Rencananya dalam 1-2 minggu ini kami akan menyurati beliau untuk melaporkan harta kekayaannya,” ujar Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).

Diingatkan Pahala, sesuai Peraturan KPK No. 02 Tahun 2020, bagi pejabat yang baru dilantik, batas waktu Pelaporan Khusus Awal Menjabat adalah 3 bulan sejak yang bersangkutan dilantik.

Baca juga : KSPSI : Debat Capres Kelima, Ganjar Paling Peduli Nasib Buruh

“Jadi untuk Mas AHY punya waktu sampai 3 bulan ke depan,” ingat Pahala.

AHY dilantik menjadi Menteri ATR/BPN menggantikan Hadi Tjahjanto.

Hadi sendiri digeser menjadi Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), menggantikan mahfud MD yang mengundurkan diri karena menjadi calon wakil presiden (cawapres).

AHY baru sekali menyampaikan LHKPN. Sebelum menjadi menteri, ia belum pernah menduduki jabatan publik. AHY melaporkan LHKPN pada 4 November 2016 ketika ia menjadi calon gubernur DKI Jakarta.

Baca juga : Prabowo Dukung Sanksi Untuk LHKPN Pejabat Yang Tak Jujur

Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, AHY saat itu tercatat memiliki harta Rp 15,29 miliar dan 511.332 dolar AS.

Harta kekayaan AHY tersebut terdiri dari dua bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dan satu bidang tanah di Kabupaten Bogor. Tanah dan bangunan AHY itu ditaksir senilai total Rp 6,7 miliar.

AHY juga tercatat memiliki mobil Toyota Vellfire Tahun 2012 senilai Rp 550 juta. Juga, kepemilikan sebuah usaha PT Exquisite Indonesia yang berasal dari hasil sendiri, yang diperoleh pada 2010 sampai 2016 dengan nilai jual Rp 360 juta.

Tak hanya itu, AHY memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai total Rp 688 juta.

Baca juga : KPK Tetapkan Bupati Dan Anggota DPRD Labuhanbatu Sebagai Tersangka Suap

Harta bergerak lainnya itu terdiri dari logam mulia hasil sendiri senilai Rp 324 juta, logam mulia dari warisan dan hibah senilai Rp 199,8 juta, batu mulia senilai Rp 40 juta, dan benda bergerak lainnya senilai Rp 125 juta.

Selanjutnya, AHY memiliki giro dan setara kas dengan nilai total Rp 6,9 miliar. Dalam LHKPN itu, AHY tercatat tidak memiliki utang.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.