Dark/Light Mode

Transaksi Pungli Di Rutan KPK

Pakai Kode Pakan Jagung Hingga Kandang Burung

Minggu, 17 Maret 2024 06:10 WIB
Para petugas yang ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan pungli di rutan KPK. (Foto: Istimewa)
Para petugas yang ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan pungli di rutan KPK. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
"AF dan RT masing-masing mendapatkan sekitar Rp 10 juta. HK, EAP, DR, SH, ARH, AN masing-masing mendapat sekitar Rp 3 juta sampai Rp 10 juta," beber Asep.

Selama rentang waktu 2019 hingga 2023, besaran jumlah uang yang diterima para ter­sangka mencapai Rp 6,3 miliar.

Asep mengemukakan, Hengki dan para petugas rutan memakai kode atau password dalam mel­ancarkan aksinya. Selain sebutan 'lurah' dan 'korting', ada juga istilah 'banjir' yang dimaknai info sidak. Kemudian, 'kandang burung' dan 'pakan jagung' yang artinya transaksi uang. "Dan 'botol' yang dimaknai sebagai handphone dan uang tunai," beber Asep.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, segera melaku­kan evaluasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Pasalnya, sebagian petugas ru­tan itu merupakan PNYD dari instansi tersebut.

Baca juga : Aman Dan Kondusif Pasca Pencoblosan, 2024 Tak Sepanas 2019

Pengelolaan rutan dievaluasi untuk mencegah terjadinya berbagai jenis pelanggaran dan perilaku korupsi.

"Kami tidak ingin kejadian seperti ini juga terjadi di ru­tan-rutan lain atau mungkin di tempat-tempat lapas (lembaga pemasyarakatan) lainnya," kata Ghufron.

KPK telah memberhentikan sementara 15 tersangka kasus dugaan pungli di rutan tersebut.

"Kami akan terus melakukan maraton pemeriksaan disiplin sampai dengan nanti tanggal 21 Maret," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa.

Baca juga : 1 Kapolda Bakal Bersaksi di MK, Kapolri Ikut Penasaran

Ghufron menambahkan, penindakan terhadap pegawai yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) akan berjalan beriringan.

"Ada tim dari Inspektorat, Biro Hukum, SDM (sumber daya manusia), dan atasan langsung­nya yang juga sedang paralel bekerja. Mudah-mudahan lebih cepat jalannya dari prosesnya, sehingga status ASN-nya nanti bisa ditentukan," ujarnya.

Para petugas rutan KPK yang ditetapkan tersangka itu dititip­kan penahanannya Di rutan Polda Metro Jaya. Untuk tahap pertama, mereka ditahan selama 20 hari pertama sejak 15 Maret 2024 sampai 3 April 2024.

Para tersangka dijerat melang­gar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca juga : Digarap MKMK Lagi, Anwar Usman Sakit

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 17 Maret 2024 dengan judul Transaksi Pungli Di Rutan KPK, Pakai Kode "Pakan Jagung" Hingga "Kandang Burung"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.