Dark/Light Mode

Laporkan Indikasi Korupsi Rp 2,5 T di LPEI ke Kejagung, Sri Mulyani Beri Pesan Begini

Senin, 18 Maret 2024 21:24 WIB
Menkeu Sri Mulyani (Foto: Yudi/RM)
Menkeu Sri Mulyani (Foto: Yudi/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melaporkan dugaan korupsi atau fraud Rp 2,5 triliun kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penggunaan dana pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Secara khusus, Sri Mulyani juga menyampaikan pesan kepada lembaga pembiayaan ekspor di bawah naungan kementerian yang dipimpinnya itu.

"Kami terus menegaskan kepada direksi dan manajemen LPEI, untuk terus meningkatkan peranan dan tanggung jawabnya, dan harus membangun tata kelola yang baik," ucap Sri Mulyani, dalam konferensi pers di Lobi Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (18/3).

Sri Mulyani menekankan LPEI menerapkan zero tolerance terhadap pelanggaran hukum, korupsi, konflik kepentingan. Selain itu, LPEI harus menjalankan peran sesuai mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang LPEI.

Baca juga : Plesiran Terpidana Korupsi Mardani Maming, KPK: Tindak Tegas, Beri Efek Jera

"Kami juga mendorong LPEI untuk terus melakukan inovasi dan koreksi. Bersama-sama dengan tim terpadu, yaitu BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan), Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun), dan Inspektorat (Inspektorat Jenderal Kemenkeu) untuk terus melakukan pembersihan di dalam tubuh LPEI dan neraca LPEI," ucap mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.

Sri Mulyani melanjutkan, LPEI disebut sui generis (lembaga khusus), yang memiliki tanggung jawab misi yang sangat penting yaitu mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui kegiatan ekspor.

"Ekspor adalah salah satu aktivitas ekonomi yang sangat penting, baik dalam meningkatkan daya kompetisi perekonomian Indonesia di pasar global maupun dan utamanya untuk memberdayakan UMKM kita di dalam kegiatan untuk bisa menembus pasar ekspor dunia," lanjutnya.

Baca juga : Dilaporkan ke Bawaslu, Kemhan: Kami Telah Beri Penjelasan dan Evaluasi

Dia memastikan, Kemenkeu mendukung LPEI agar mampu menjalankan misinya untuk mendorong ekspor Indonesia dan meningkatkan daya kompetisi dari para eksportir Indonesia.

Sebelum konferensi pers itu, Sri Mulyani melaporkan dugaan korupsi penggunaan dana LPEI senilai Rp 2,5 triliun. Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, pihaknya melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) telah lama meneliti dugaan korupsi tersebut. Namun, baru hari ini Menkeu Sri Mulyani melaporkannya secara resmi ke Kejagung.

Burhanuddin mengatakan, untuk tahap pertama, ada empat debitur yang dilaporkan Kemenkeu yang diduga melakukan fraud dengan nilai total Rp 2,5 triliun. "Jadi untuk tahap (batch) pertama, Rp 2,5 triliun dengan nama debiturnya PT RII sekitar Rp 1,8 triliun, PT SMS Rp 216 miliar, PT SPV Rp 1,44 miliar, PT BRS Rp 300,5 miliar. Total keseluruhannya Rp 2,505 triliun," ungkapnya.

Baca juga : Kejagung Jerat Tersangka Baru, Langsung Ditahan

Kasus ini akan ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus). “Untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan," ucap Burhanuddin.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.