Dark/Light Mode

Punya Hubungan dengan Helena Lim

Suami Artis Sandra Dewi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Rabu, 27 Maret 2024 23:03 WIB
Foto: Puspenkum Kejagung.
Foto: Puspenkum Kejagung.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Perannya, meminjam bendera perusahaan timah untuk mengakomodir penambangan liar.

Selain itu, terungkap pula hubungannya dengan Helena Lim, perempuan yang dikenal dengan julukan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (KAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi menjelaskan, Harvey Moeis sebelumnya telah menjalani pemeriksaan bersama lima orang saksi lainnya dalam perkara korupsi komoditas timah di Provinsi Bangka Belitung itu.

Baca juga : Crazy Rich PIK Helena Lim Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditas Timah

Hingga kemudian, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka baru di kasus ini.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, tim penyidik telah menaikkan status satu dari enam orang saksi menjadi tersangka, yakni HM selaku perwakilan PT RBT (Refined Bangka Tin)," ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024) malam.

Dia menambahkan, pada tahun 2018 hingga 2019, Moeis mengontak mantan Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias Riza.

Tujuannya, mengutarakan niatnya untuk mengakomodir penambangan ilegal timah di wilayah IUP PT Timah.

Baca juga : Masih Terlalu Singkat, Awas Kuota Tak Terpakai

"Setelah beberapa kali pertemuan, terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah," imbuhnya.

Setelah mendapat lampu hijau dari Dirut PT Timah, Harvey Moeis lantas mengondisikan sejumlah perusahaan smelter timah, yakni PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), dan PT Tinindo Inter Nusa (TIN) agar mengikuti kegiatan tersebut.

Tidak gratis. Atas jasanya, Moeis meminta para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan yang menjadi bagiannya. Termasuk, keuntungan unuk tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya.

Sementara dalih atau modus pembagian keuntungan dari kongkalikong itu berupa corporate social responsibility (CSR) kepada tersangka Harvey Moeis melalui PT QSE yang difasilitasi tersangka Helena Lim sebagai manajer di perusahaan tersebut.

Baca juga : Gereja Santo Yoseph Berdiri Megah, Romo Kristiono Kenang Kontribusi Mahfud

Kejagung kemudian menahan suami artis cantik itu di rumah tahanan (rutan) Kejaksaan Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama. Penahanan Moeis guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dan atas perbuatannya, Harvey Moeis dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUH Pidana.

Harvey Moeis merupakan orang tersohor kedua yang terjerat dalam kasus korupsi timah ini.

Dirinya menjadi tersangka ke-16 pasca Kejagung membekuk Helena Lim, perempuan yang juga dikenal sebagai crazy rich PIK pada Senin (26/3/2024) kemarin.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.