Dark/Light Mode

Konsep Amicus Curiea Tak Berlaku di Negara Yang Menganut Civil Law

Kamis, 18 April 2024 16:02 WIB
Ketua Tim Hukum Merah Putih C Suhadi
Ketua Tim Hukum Merah Putih C Suhadi

 Sebelumnya 
Apabila benar adanya pihak yang menjadi sahabat pengadilan adalah bagian dari kasus itu lanjut Suhadi, namun penerapan hukumnya menjadi bias dengan konsep pembuktian yang sudah ada.

Namun secara khusus dalam kasus pidana dikecualikan bahwa adanya keyakinan hakim. 

Baca juga : Di MK, Anies Sebut Pilpres 2024 Tak Jurdil, Timnas Kantongi Argumen Dan Bukti

Menurut Suhadi, keyakinan tidak berdiri sendiri, artinya harus ada dua alat bukti dan alat bukti itu diyakini tidak tepat.

"Dan kalau berpijak kepada keyakinan hakim maka dimana peran konsep Amicus Curiea itu tadi diterangkan. Sebab keyakinan hakim selain didasarkan adanya alat bukti, juga bagaimana meletakan posisi Amicus Curiea, selain itu keyakinan hakim bukan pada kata orang atau atas pendapat orang, akan tetapi hakekatnya dari diri keyakinan hakim itu sendiri dengan tetap merujuk kepada alat alat bukti," jelasnya.

Baca juga : Jadi Kawasan Aglomerasi, Bang Zaki Beri Ide Arah Pembangunan Jakarta

Bukan itu saja, lanjutnya, dalam sistem civil law yang dianut di Indonesia, menurut hakikatnya hakim hanya terikat pada hukum yang berlaku (ius constitutum) dalam hal ini Undang-undang serta alat bukti yang mengiringinya.

Dan juga putusan hakim dalam kasus yang ditangani hanya terikat kepada pihak pihak yang berperkara saja (doktrin res ajudikata).

Baca juga : Jadwal Indonesia Vs Vietnam, Berikut Link Live Streaming Dan Kondisi Pemain

Suhadi menyebutkan, menurut sistem civil law hakim tidak boleh menyimpang dari aturan yang sudah jelas, yaitu Undang-undang Pemilu.

"Dan terkait munculnya pihak sahabat pengadilan tidak dikenal dalam civil law, karena Undang-Undang adalah pegangan yang hakiki bagi hakim," kata Suhadi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.