Dark/Light Mode

Anggota DPR Diduga Terlibat Proyek APD

Ihsan Yunus Diperiksa KPK

Jumat, 19 April 2024 06:10 WIB
Anggota DPR Ihsan Yunus (tengah) menghindari pertanyaan wartawan, usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/4/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa)
Anggota DPR Ihsan Yunus (tengah) menghindari pertanyaan wartawan, usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/4/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ihsan Yunus kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini dalam penyidikan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tahun 2020-2022.

Politisi PDI Perjuangan itu menjalani pemeriksaan sekitar empat jam di Gedung Merah Putih pada Kamis, 18 April 2024.

Ihsan turun dari ruangan pe­meriksaan pada pukul 13.25 WIB. “Ya, tadi (diperiksa soal kasus) Kemenkes ya. (Soal) Pengadaan APD,” ujarnya.

Baca juga : MRT Jakarta Gandeng Konsultan Asal Jepang

Ia menolak menjelaskan lebih jauh isi pemeriksaannya. “Tanya sama penyidik ya,” ujarnya sam­bil berjalan menuju mobilnya.

Juru bicara KPK Ali Fikri mengutarakan alasan penyidik memeriksa Ihsan. “Dikonfirmasi antara lain pengetahuannya soal kaitan informasi dugaan adanya turut serta saksi dalam salah satu perusahaan pelaksana pengadaan APD di Kemenkes,” ujarnya.

Kasus ini diduga merugikannegara mencapai Rp 625 miliar. Namun, angka pastinya menunggu penghitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca juga : Happy Lebaran Ditemani Pacar

Sebelumnya, Ihsan pernah di­periksa KPK dalam perkara ko­rupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) Covid-19 Kementerian Sosial (Kemensos). Bahkan, ke­diaman orang tuanya Irsal Yunus sempat digeledah KPK terkait kasus tersebut.

Keterlibatan Ihsan dalam proyek bansos Kemensos dibeber­kan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono. Ia mengutarakan, pernah diminta memberikan alokasi paket ban­sos sembako kepada Ihsan.

Adi mengatakan perintah tersebut datang dari Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Juliari satu partai dengan Ihsan.

Baca juga : Jokowi Minta Bos Apple Bangun Pabrik Di Sini

“Saya diperintah Pak Menteri (Juliari Peter Batubara) untuk memberikan kuota 400 ribu kepada Pak Ihsan Yunus,” kata Adi Wahyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.