Dark/Light Mode

Ragukan Surat Sakit Bupati Sidoarjo

KPK Ancam Perkarakan Dokter Yang Menerbitkan

Sabtu, 20 April 2024 06:10 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Antara)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
KPK telah menetapkan Muhdlor Ali sebagai tersangka kasus pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo.

KPK lalu mengajukan per­mintaan cekal terhadap Muhdlor. “Pihak yang dicegah dimaksud, benar Bupati Sidoarjo, Jawa Timur,” ujarnya.

Berdasarkan gelar perkara, ada pihak yang dapat dijerat hukum karena diduga menikmati uang hasil pemotongan insentif. Pihak itu diduga Bupati Muhdlor.

Baca juga : Tenang, Ekonomi Kita Masih Sehat

Uang hasil pemotongan in­sentif pegawai BPPD, paling banyak diserahkan pada Bupati Muhdlor Ali. Namun, Ali tak bersedia membeberkannya.

Sebelumnya,KPK telah men­jerat Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) dan Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW), seba­gai tersangka kasus ini.

Menurut Ali Fikri, tersangka Ari Suryono memerintahkan Siska Wati menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD. Termasuk besaran potongan dari dana insentif tersebut.

Baca juga : Bicara Suksesi PKB, Gus Ipul Goyang Gus Imin

“Yang kemudian (dana hasil pemotongan) diperuntukkan bagikebutuhan AS, dan lebih domi­nan bagi kebutuhan Bupati,” kata Ali pada keterangan pers 23 Februari 2024.

Besaran potongannya sekitar 10 hingga 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima para pegawai BPPD. Teknis penyerahannya dilakukan secara tunai yang dikoordinir setiap bendahara yang telah ditunjuk, yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

“AS aktif melakukan koordi­nasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada Bupati mela­lui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati,” kata Ali.

Baca juga : Jokowi Taruh Harapan Ke China

Adapun Bupati Muhdlor Ali membantah menerima uang pe­motongan insentif yang dikum­pulkan Ari dan Siska. “Enggak (ada penerimaan uang),” aku­nya usai menjalani pemerik­saan penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, 16 Februari 2024.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu, 20 April 2024 dengan judul Ragukan Surat Sakit Bupati Sidoarjo, KPK Ancam Perkarakan Dokter Yang Menerbitkan

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.