Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Pegawai Kementan Disuruh Buang Catatan Setoran Duit

Selasa, 23 April 2024 06:10 WIB
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan, dengan total Rp 44,5 miliar, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/4/2024). (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan, dengan total Rp 44,5 miliar, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/4/2024). (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)

 Sebelumnya 
"Tapi Saudara lebih membela diri Saudara kan. Itu manusiawi itu. 'Membela diri saya, saya harus simpan ini. Ini kan jadi catatan saya, kalau nggak saya yang diuber'. Kan gitu," ujar hakim Pontoh.

Berdasarkan catatan Karina, uang yang berhasil dikumpul­kan untuk keperluan Syahrul Yasin Limpo mencapai miliaran rupiah. Uang-uang itu berasal dari setoran para pejabat eselon I Kementan, pinjaman koperasi, dan yang paling banyak dari pinjaman perusahaan rekanan. Hingga kini, pinjaman tersebut belum dikembalikan.

Hal ini terungkap ketika ha­kim anggota Ida Mustikawati mengorek kepada Karina. Hakim meminta Karina membeberkan keseluruhan uang yang ada dalam catatan tersebut.

Baca juga : Ketawain Hujatan

"Total keseluruhan yang dipinjam itu berapa, Karina?" cecar hakim Ida.

"Seingat Karina sekitar Rp 2,2 miliar," beber Karina.

"Totalnya berapa di dalam pembukuan Saudara untuk ke­butuhan-kebutuhan pelayanan (Syahrul Yasin Limpo) itu?" korek hakim Ida

Baca juga : Anies-Imin Pasrah PDIP Masih Ngegas

"Yang sempat tercatat di Kar­ina itu Rp 4 miliar sekian, dari 2019 akhir sampai 1 Februari 2022," ungkap Karina.

"Itu total yang dikumpulkan dari kesekjenan dan biro-biro itu ya?" hakim Ida lanjut bertanya.

"Iya, yang tercatat di buku Karina," jawab Karina.

Baca juga : Kepuasan Publik Ke Presiden Tetap Kokoh

Karina juga mengaku, pernah menerima secara tunai uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD) dari Gempur. Uang sebanyak USD 4 ribu dan USD 10 ribu berasal dari urunan para eselon I Kementan.

Kemudian, Karina menyerah­kannya kepada ajudan Kasdi bernama Merdian Trihadi.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa, 23 April 2024 dengan judul Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Pegawai Kementan Disuruh Buang Catatan Setoran Duit

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.