Dark/Light Mode

Prabowo-Gibran Mulai Bahas Kementerian Urusan Maksi Gratis

Rabu, 8 Mei 2024 08:20 WIB
Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. (Foto: Facebook)
Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. (Foto: Facebook)

 Sebelumnya 
Oleh karena itu, JK menyarankan Prabowo menjelaskan lebih dulu mengenai program-programnya ke depan, apakah bisa diterapkan ke dalam kementerian yang sudah ada atau tidak.

“Dari program baru disusun organisasinya, bukan organisasinya dulu yang diisi. Dari programnya, baru disusun organisasinya. Kalau organisasi itu dibuat 40, ya silakan. Kalau cukup 34-35, ya kan bisa digabung sebenarnya,” pungkasnya.

Pakar Hukum Tata Negara Hamdan Zoelva mengatakan, penambahan jumlah kursi menteri tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Sebab, ada aturan yang perlu diubah lebih dulu. “Harus mengubah UU Kementerian Negara lebih dahulu,” ujarnya.

Baca juga : Kaesang Calon Wali Kota Bekasi, Serius Nih?

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini pun menjelaskan, memperbanyak jumlah kursi hanya membebani APBN. Meskipun, Hamdan mengakui pembentukan kementerian adalah wewenang presiden. Namun, perlu pertimbangan dan efektivitas. Jangan hanya mengutamakan akomodasi politik.

“Presiden hanya boleh mengubah kementerian baik karena penggabungan maupun pemisahan dengan pertimbangan DPR,” pungkasnya.

Direktur Eksekutif Trias Politika, Agung Baskoro menilai Prabowo Subianto memang butuh banyak kursi atau jabatan untuk mengakomodir kepentingan partai politik dan kelompok pendukungnya pada Pilpres 2024.

Baca juga : Diresmikan Presiden Jokowi, Fasilitas Digital Super Canggih Ada Di Depok

Menurutnya, ada tiga kanal yang harus dipenuhi Prabowo. Pertama, memberi jatah kepada para loyalis dan organisasi yang membantu pemenangan. Kedua, kuota untuk partai politik. “Baik dari koalisi maupun luar koalisi di Pilpres 2020,” sebutnya.

Kanal terakhir, kata Agung berasal dari kalangan profesional yang menurutnya sangat dibutuhkan untuk mengeksekusi kebijakan-kebijakan tertentu. “Mulai para ahli dengan pengalaman jam terbang tinggi, profesional karir, dan guru besar demi menginjeksi ruh Zaken Kabinet,” ujarnya.

Disinggung soal penambahan kementerian urusan maksi, Agung menilai tidak diperlukan. Sebab, urusan penayluran dan eksekusinya bisa ditangani oleh beberapa Kementerian yang sudah ada.

Baca juga : PPP Tawarkan Tempat Berteduh Ke Gibran

“Nggak perlu, karena bisa melekat ke Kemenko Perekonomian atau Kementerian Pendidikan. Bisa juga Kementerian Kesehatan,” pungkasnya.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu, 8 Mei 2024 dengan judul Prabowo-Gibran Mulai Bahas Kementerian Urusan Maksi Gratis

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.