Dark/Light Mode

Kasus Suap Abdul Gani, KPK Geledah Kantor Pemprov Malut

Jumat, 22 Desember 2023 16:27 WIB
Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka
Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, Tangerang, dan Ternate, pada Rabu (20/12/2023) dan Kamis (21/12/2023).

Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara (Malut) yang menjerat Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba.

“Lokasi tersebut di antaranya rumah kediaman tersangka AGK di Jakarta, rumah dinas Jabatan Gubernur, dan beberapa kantor dinas serta rumah kediaman pihak swasta,” ungkap Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (22/12/2023).

Dari lokasi-lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan barang bukti berupa berbagai dokumen terkait proyek, data aliran uang dan sejumlah uang serta barang elektronik.

Baca juga : Taring KPK Nancap Di Maluku Utara

“Analisis dan penyitaan segera dilakukan,” tandasnya.

KPK menyebut, Abdul Gani diduga mengatur pemenang proyek infrastruktur di Maluku Utara. Dia menerima uang suap Rp 2,2 miliar.

Selain itu, Alex menduga, Abdul Gani juga menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara.

Dalam kasus ini, selain Abdul Gani Kasuba, KPK menetapkan enam orang lain sebagai tersangka.

Baca juga : Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Di-OTT KPK Di Hotel Daerah Jaksel

Mereka yakni, Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Daud Ismail; dan Kepala BPPBJ Ridwan Arsan.

Kemudian, ajudan Abdul Gani, Ramadhan Ibrahim, serta dua pihak swasta yakni Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

Penetapan tersangka terhadap ketujuh orang tersebut merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di DKI Jakarta dan Ternate, Maluku Utara, Senin (18/12/2023).

Barang bukti yang diamankan dari tangan mereka sejumlah Rp725 juta.

Baca juga : Kunjungi Subang, Alam Ganjar Ajak Anak Muda Geluti Usaha Pertanian

Enam tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Sementara Kristian Wuisan belum ditahan karena tak ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.