Dark/Light Mode

KPK Sita Uang, Properti Hingga Kendaraan

SYL Didakwa Lakukan TPPU Rp 104,5 Miliar

Rabu, 29 Mei 2024 06:10 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Antara Foto/Erlangga Bregas Prakoso)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Antara Foto/Erlangga Bregas Prakoso)

 Sebelumnya 
Sementara kendaraan yang disita yakni satu unit Mercedes-Benz Sprinter CD warna hi­tam, satu unit Mercedes-Benz Sprinter warna putih, satu unit mobil New Jimny warna ivory, juga satu unit motor Honda X-ADV 750 CC warna perak. Terbaru, KPK juga menyita stau unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4x2.8 AT.

Dalam perkara yang tengah disidangkan, SYL melakukan pemerasan bersama-sama denganKasdi dan Hatta terhadap para pejabat eselon I dan II di Kementan. Dalam dakwaan, jaksa KPK menyebutkan bahwa total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 44,5 miliar.

Baca juga : Mantap Ceraikan Andrew

Upeti yang diterimanya sejaktahun 2020 sampai 2203 dari 10 lembaga di Kementan. Rinciannya, dari Sekretariat Jenderal Rp 4,4 miliar; Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Rp 5,3 miliar; Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Rp 1,7 miliar; Ditjen Perkebunan Rp 3,8 miliar; Ditjen Hortikultura 6,07 miliar. Kemudian dari Ditjen Tanaman Pangan Rp 6,5 miliar; Balitbang Pertanian/BSIP Rp 2,5 miliar;Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Rp 6,8 miliar; Badan Ketahanan Pangan Rp 282 juta; dan Badan Karantina Pertanian (Barantan) Rp 6,7 miliar.

Selanjutnya, jaksa juga melakukan rekapitulasi ke­pentingan SYL dan keluarg­anya dari upeti yang didapatnya. Pertama, untuk keperluan is­trinya mencapai Rp 938.940.000 yang bersumber dari Setjen dan BPPSDMP; keperluan ke­luarga Rp 992.296.746 dari Setjen, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, BPPSDMP, Barantan; untuk keperluan pribadi mencapai Rp 3.331.134.246 dari Setjen, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, Barantan, untuk kadoundangan mencapai Rp 381.612.500 bersumber dari Setjen dan Barantan; untuk lain-lain mencapai Rp 974.817.493 dari Setjen.

Baca juga : Jokowi Luncurkan Jalan Tol Digital Layanan Publik

Peruntukan lainnya berupa ac­ara keagamaan, operasional men­teri, dan pengeluaran lain mencapai Rp 16.683.448.302 yang berasal dari Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, Badan Ketahanan Pangan, Barantan; untuk charter pesawat mencapai Rp 3.034.591.120 sumbernya dari Ditjen PSP, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, BPPSDMP, Barantan; untuk bantuan ben­cana alam/sembako mencapai Rp 3.524.812.875 sumber dari Ditjen PSP, PKH, Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, BPPSDMP, Badan Ketahanan Pangan, Barantan.

Lalu untuk keperluan keluar negeri mencapai Rp 6.917.573.555 dari Ditjen PSP, PKH, Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, Barantan; untuk umroh men­capai Rp 1.871.650.000 sum­bernya dari Ditjen PSP, PKH, Ditjen Perkebunan, BPPSDMP; terakhir untuk kurban mencapai Rp 1.654.500.000 dari Ditjen PSP, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, Badan Ketahanan Pangan.

Baca juga : Nadiem, Gitu Dong!

Atas perbuatan SYL ber­sama Kasdi dan M. Hatta, jaksa mendakwanya dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 ten­tang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu, 29 Mei 2024 dengan judul KPK Sita Uang, Properti Hingga Kendaraan, SYL Didakwa Lakukan TPPU Rp 104,5 Miliar

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.