Dark/Light Mode

Jelaskan Alasan Angkat Joice Jadi Stafsus

SYL Bantah Keluarganya Cawe-cawe Atur Jabatan Di Kementan

Rabu, 29 Mei 2024 14:05 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL membantah keluarganya cawe-cawe mengatur jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal itu disampaikan SYL saat diberikan kesempatan menanggapi kesaksian Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai NasDem Joice Triatman yang mengaku diminta Indira Chunda Thita Syahrul, anak perempuan SYL, menjadi Staf Khusus Mentan.

“Saya tidak pernah diintervensi oleh keluarga saya terkait jabatan. Oleh karena itu pernyataan Joice saya tolak,” tegas SYL, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Baca juga : Pejabat Kementan Dipalak

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu mengungkapkan, Joice adalah satu dari tiga nama yang disodorkan oleh NasDem Untuk menjadi staf khususnya.

“Dan saya pilih Joice karena dia sudah punya pengalaman sebelumnya di Kementerian Perdagangan,” ungkapnya.

“Jadi, tidak betul pernyataan Joice bahwa itu rekomendasi anak saya, Thita. Anak saya tidak bisa mencampuri urusan saya,” sambung SYL.

Baca juga : Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI Jadi Korban Penembakan Di Philadelphia

Sementara Joice, bersikukuh tetap keterangan yang disampaikannya dalam sidang pada Senin (27/5/2024) lalu itu.

“Kalau pada kenyataannya memang seperti itu, saya harus bicara seperti itu. Ibu Thita memang mengontak saya pada satu hari. Saya tetap pada keterangan saya yang sebelumnya,” tutur Joice.

KPK menjerat SYL atas kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

Baca juga : Periksa Anak SYL, KPK Dalami Aliran Uang Jual Beli Jabatan Di Kementan

Kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL sedang berproses di pengadilan.

Jaksa mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar.

Perbuatan itu dilakukan SYL bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. Sementara untuk kasus TPPU, saat ini masih berproses. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.