Dark/Light Mode

Bantu Mutasi ASN Kementan

Wakil Ketua KPK Tuai Ledekan Dan Sindiran

Minggu, 28 April 2024 07:25 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron.  (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tuduhan pelanggaran etik kembali dialamatkan kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. Setelah sempat berseteru dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, kini dia dilaporkan melakukan pelanggaran etik terkait proses mutasi seorang ASN di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengaku menyurati Nurul Ghufron, un­tuk meminta bantuan memu­tasi salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Papua ke Jawa. Menurut dia, langkah tersebut merupakan sindiran atas tindakan Ghufron yang mem­bantu mutasi pegawai Kementan berinisial ADM dan dianggap­nya tidak ada masalah.

“Hari ini, saya ke sini menjadi pemohon bantuan kepada Pak Nurul Ghufron, memasukkan surat. Karena saya dapat aspirasi dari salah satu ASN perem­puan di Papua Barat, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM. Dia sudah berdinas sejak 2021, ingin mutasi ke Jawa, mengikuti suaminya, tapi sampai sekarang nggak bisa,” ujarnya, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Baca juga : Semua Sekolah Kudu Gratis

Boyamin menilai, Ghufron merupakan pribadi yang baik, karena mau menolong ASN un­tuk dimutasi. “Saya bangga, Pak Ghufron begitu baik. Bisa ngurus-ngurus mutasi. Ini bukan meledek, ya. (Kami) tidak menuduh Pak Ghufron menjadi biro jasa pen­gurusan mutasi, apalagi makelar, bukan,” sindirnya.

Menanggapi kecaman dan ledekan yang ditujukan pada dirinya, Ghufron menjelaskan, pokok permasalahan yang hen­dak disidangkan Dewas KPK, ialah laporan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pega­wai Kementan berinisial ADM. Menurut dia, laporan tersebut sudah kedaluwarsa.

“MAKI harus paham juga. Menegakkan etik itu, harus taat hukum. Dalam Perdewas Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penegakan Etik ada klausul tentang kadalu­arsa, yaitu laporan masa kadalu­arsanya satu tahun dari terjadi/diketahuinya oleh pelapor,” ujarnya dalam keterangan tertu­lis, Jumat (16/4/2024).

Baca juga : Indonesia Vs Uzbekistan, Garuda Siap Ukir Sejarah

Lebih lanjut, Ghufron menerangkan, peristiwa yang menjadi pokok permasalahan terjadi pada 15 Maret 2022. Karenanya, pada 16 Maret 2023 peristiwa dimak­sud sudah kedaluwarsa.

Sementara itu, sambung dia, laporan masuk ke Dewas KPK pada 8 Desember 2023. “Saya baru diklarifikasi pada tanggal 28 Februari 2024, baru tahu bahwa laporan itu mestinya se­jak dilaporkan sudah expired. Secara waktu, Dewas sudah ti­dak berwenang untuk memeriksa,” imbuh Ghufron.

Dia juga membantah mem­bantu mutasi seorang ASN di Kementan, yang masih kerabat­nya. Ghufron mengklaim, dia hanya membantu seorang ASN yang ingin mendapat haknya.

Baca juga : Srikandi Bantai Hong Kong

“Tidak ada. Bisa dicek, saya bukan saudara, seperti yang di­beritakan itu (keponakan). Saya tidak punya kerabat di Kementan. Saya tidak nekan, tidak maksa, tidak intervensi, seperti yang diberitakan,” tandasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.