Dark/Light Mode

SYL Merasa Dituduh Memerintahkan Pegawainya Memeras

Rabu, 12 Juni 2024 16:45 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) merasa dituduh bawahannya melakukan pemerasan. 

Hal itu diungkapkan SYL ketika diberikan kesempatan majelis hakim bertanya kepada saksi ahli meringankan alias a de charge ahli pidana Agus Surono dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selama menjabat Menteri, SYL mengklaim hanya bekerja untuk kepentingan negara dan kebutuhan 287 juta jiwa rakyat Indonesia

“Maafkan saya Pak JPU (Jaksa KPK). Saya harus jelaskan ini, saya siap dihukum, cuma memang saya berharap ini harus dilihat dalam konteks kepentingan nasional. Bapak adili saya dalam Indonesia yang lagi normal. Sementara pendekatan yang saya lakukan pada saat saya menjadi menteri adalah kepentingan negara, kepentingan rakyat yang 287 (juta) yang terancam dan semua bisa selesai,” ujar SYL, Rabu (12/6/2024).

SYL menyatakan, jika memang ada pemerasan, kenapa pegawainya tidak melaporkan ke lembaga pengaduan pemerintah seperti Komisi ASN, Komisi PTUN hingga Komisi Ombudsman.

Baca juga : Wapres Malawi Tewas Dalam Kecelakaan Pesawat, Tak Ada Korban Selamat

"Atau minimal, maaf ini kalau agak masuk, minimal dia konsultasi atau kembali bertanya sama saya, kalau dia tidak menanyakan, katakan kalau dia, dia yang dikatakan karena seragam ini jawaban, maaf ini," tuturnya.

"Seakan-akan tinggal menuduh ini pimpinan, ini kemauan menteri, kenapa nggak konsultasi sama saya? dan selalu saja ada katanya katanya, tidak pernah langsung dengar sama saya," keluh eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) ini.

Dia bertanya, pertanggungjawaban hukum dengan kondisi itu dibebankan ke pimpinan atau bawahan.

"Pada pendekatan pidana itu termasuk delik pidana atau itu sesuatu yang harus dikaji lebih jauh? apakah ini masuk pada pendekatan yang pertanggung jawaban pidana ke saya, kepada pimpinan, ataukah ini sesuatu yang katakanlah tadi harus mendapatkan pendekatan hukum yang berbeda? Itu yang saya mau tahu," tanya SYL.

Prof Agus mengatakan, parameter pertanggungjawaban itu berpatokan pada itikad baik pada perintah yang diberikan yakni kode etik dan Peraturan Perundang-undangan.

Baca juga : BP Tapera: Dana Tapera Murni Untuk Peserta, Bukan Pembangunan IKN

"Mohon izin Yang Mulia, tadi intinya yang ingin saya tegaskan dan saya sampaikan kembali bahwa terkait dengan pertanggungjawaban pimpinan ataukan bawahan bapak, itu tadi saya sudah sampaikan patokannya adalah ketika ada perintah dari pimpinan dan bawahan sudah melaksanakan perintah dengan itikad baik maka ini sudah bergeser," kata Prof Agus.

Maka itu, pandang Agus, tanggung jawab perbuatan bawahan tak bisa digeser pada atasannya. Apalagi, perbuatannya di luar perintah.

SYL saat ini tengah diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp 44.546.079.044 (Rp 44 miliar) dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp 40.647.444.494 (Rp 40 miliar) selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya.

Keduanya yaitu, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Baca juga : Soal Tambang, Pemerintah Nggak Maksa Ormas Agama

Selain itu, SYL juga tersandung kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih disidik oleh KPK.

Berbagai aset yang diduga milik SYL sudah disita penyidik. Mulai dari tanah, rumah, hingga kendaraan. Penghitungan sementara, nilai TPPU SYL mencapai lebih dari Rp 60 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.