Dark/Light Mode

Soal Data Majelis Taklim

NU Beda dengan Ma`ruf

Rabu, 4 Desember 2019 09:04 WIB
Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini (Foto: NU Online)
Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini (Foto: NU Online)

RM.id  Rakyat Merdeka - PBNU angkat bicara mengenai kebijakan Menteri Agama Fachrul Razi yang ingin mendata majelis taklim. Menurut mereka, kebijakan tersebut menimbulkan kegaduhan karena tidak dilakukan tanpa kajian mendalam. Sikap PBNU itu beda dengan Wapres Ma’ruf Amin yang mendukung kebijakan itu.

Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) sebaiknya tidak terlalu sibuk dengan hal-hal yang tidak mendesak. Ada baiknya Kemenag fokus pada upaya-upaya pemenuhan program yang bersifat prioritas.

Helmy heran karena sejak awal Kemenag kerap mengeluarkan kebijakan yang menimbulkan kontroversi. Seperti sertifikasi nikah dan larangan cadar dan celana cingkrang. Yang teranyar adalah mengeluarkan peraturan menteri yang mengharuskan majelis taklim mendaftarkan diri ke kementerian agama.

Menurut Helmy, kebijakan ini justru menimbulkan polemik baru. “Kebijakan yang tidak populis dan tidak berdasarkan kajian dan riset yang mendalam akan cenderung membuat kegaduhan di masyarakat. Kondisi ini tentu saja harus dihindari,” kata Helmy di Jakarta, kemarin.

Helmy mengatakan, majelis taklim adalah bagian cara masyarakat untuk meneguhkan persaudaraan dengan kegiatan keagamaan. Majelis taklim adalah wadah untuk memupuk tradisi keagamaan. Keberadaan aturan itu justru akan mereduksi peran majelis taklim selama ini. Karena itu, kata dia, tak perlu majelis taklim mendaftarkan diri.

Baca juga : Sofyan Djalil Dapat Manfaat Tabungan Hari Tua Dari Taspen

Menurut dia, UU tentang Ormas sudah mengatur pendirian organisasi, bagi majelis taklim yang hendak mendaftarkan sebagai ormas. “Jadi pemerintah janganlah mempersulit dan merepotkan masyarakat,” ungkapnya.

Ketua PBNU, Kiai Abdul Manan Ghani ikut mengamini. Kata dia, Kemenag seharusnya tidak merepotkan majelis taklim dalam melakukan kegiatan dakwahnya. Kalau mau mendata, Kemenag yang turun tangan melakukan pendataan. Bukan majelis taklim yang disuruh lapor.

“Enak mereka nanti. Kementerian Agama kan punya penyuluh agama di tingkat kecamatan. Punya KUA. Masak setiap kecamatan gak bisa mendata majelis taklim. Mereka aja yang data, buat apa punya aparat itu,” ujar Kiai Manan.

Menurut dia, selama ini majelis taklim bisa hidup meskipun tanpa bantuan dari pemerintah karena mereka berdakwah atas motivasi menyiarkan agama Islam. “Jika mau memberi bantuan silahkan bantu dengan data yang mereka sendiri,” tegasnya.

Untuk diketahui, Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 memang membuat gaduh sejak diterbit kan 13 November lalu. Peraturan ini mengharuskan majelis taklim mendaftarkan diri kepada kemen terian. Yang didaftarkan bukan hanya nama tapi juga pengurus, ustaz, jemaah, tempat serta materi ajar. Keharusan mendaftar itu tertuang dalam Pasal 6 ayat 1 PMA 29/2019.

Baca juga : Soal Majelis Taklim Harus Lapor, Wamenag Imbau Masyarakat Tak Perlu Resah

Fachrul menyatakan, aturan baru tersebut bertujuan agar Kemenag memiliki daftar jumlah majelis taklim sehingga lebih mudah mengatur penyaluran dana bantuan.

Wapres Ma’ruf Amin mendukung peraturan tersebut. Menurut dia, majelis taklim perlu didata untuk mencegah radikalisme. “Supaya nanti jangan sampai ada majelis yang menjadi sumber persoalan atau mengembangkan radikalisme. Kan jadi masalah, sehingga penting,” ujar Ma’ruf.

Di tempat terpisah, Waketum Gerindra Fadli Zon ikutan mengritik kebijakan Fachrul Razi. Fadli menilai peraturan itu terbit karena ada ketakutan terhadap Islam (Islamofobia). Menurut Fadli, isu-isu radikalisme harus dihentikan karena bisa mengganggu iklim investasi di Indonesia. Fadli mengatakan, umat muslim di Indonesia justru sangat moderat dan menjunjung toleransi.

Lebih lanjut, Fadli meminta peraturan yang ada tidak menyulitkan majelis taklim. Menurut dia, majelis taklim adalah kegiatan informal dan tidak perlu harus terdaftar di Kementerian Agama.

“Suruh daftar seperti itu nanti menimbulkan resistensi. Nanti orang akan semakin muak. Semakin muak dengan peraturan-peraturan yang terpapar Islamofobia ini,” kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Baca juga : Baru Tujuh Yang Daftar, Mandji Siap Bertarung Di Munas Golkar

Sebelumnya, Ketum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir meminta pemerintah untuk tidak terlalu jauh mengatur kegiatan keagamaan umat Islam. Ia khawatir kalau serba diatur pemerintah secara detail atau berlebihan nanti aktivitas sosial lainnya diatur juga.

“Tidak boleh ada diskriminasi khusus pada kegiatan keagamaan di lingkungan umat Islam seperti majelis taklim,” kata Haedar Nashir melalui keterangan tertulis, Senin kemarin.

Haedar menuturkan, kegiatan keagamaan di ranah umat seperti majelis taklim justru dapat menghidupkan spirit keislaman yang tinggi dan sangat positif untuk menanamkan, memahamkan, dan mengamalkan Islam dengan baik dan benar. Jika sampai ada aktivitas yang menyimpang, kata Haedar, dapat dilakukan dengan pendekatan hukum dan ketertiban sosial yang berlaku, tidak perlu dengan aturan yang terlalu jauh dan bersifat generalisasi.

Haedar khawatir, Peraturan Menteri Agama soal Majelis Taklim bisa menjadi alat mengatur dan melarang majelis-majelis taklim yang tidak sepaham dengan aparat atau pejabat Kementerian Agama dalam hal ini KUA setempat, sehingga menjadi instrumen untuk kepentingan golongan atau mazhab agama yang menya tu atau dominan dalam instansi pemerintah tersebut.“Karena itu semuanya perlu keseksamaan dan kearifan,” pungkasnya. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.