Dark/Light Mode

Pengacara Idrus Sentil Politisi Asbun

Senin, 9 Desember 2019 12:34 WIB
Pengacara Idrus Marham, Joko Cahyono. (Foto: Istimewa)
Pengacara Idrus Marham, Joko Cahyono. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kuasa hukum Idrus Marham, Joko Cahyono  menyayangkan sejumlah pihak yang terkesan asbun alias asal bunyi mengomentari putusan kasasi mahkamah Agung (MA) terkait kasus klienya. 

“Berpendapat sih sah-sah saja. Tapi harusnya menguasai fakta hukum secara komperhensif. Karena kalau bicara tanpa dasar, cuma  menimbulkan keresahan, dan malah melakukan contemp of court (menyerang kewibawaan hukum),” kata Joko dalam siaran pers kepada rmco.id, Senin (9/12)

Joko menuturkan,  jangan menyamakan sebuah kasus dengan kasus lain dalam memberikan penilaian. Memberikan pendapat subjektif boleh saja. Tapi, kalau mengacu pada fakta hukum, Idrus Marham seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan. Karena, fakta persidangan terungkap tidak ada Mens Rea  atau niat jahat.  

Baca juga : Gunung Anak Krakatau Erupsi, Tinggi Kolom Abu 50 M

Dipaparkannya, mengacu pada fakta hukum, Idrus bukan penentu dari Proyek PLTU Riau-1. Idrus tidak memiliki kewenangan dan motif.  Idrus juga tidak pernah mengikuti rapat terkait proyek PLTU Riau-1. 

"EMS (Eni Maulani Saragih-red) memiliki akad dan kepentingan sendiri. JBK (Johanes B Kotjo/pengusaha) dalam memberikan uang kepada EMS tidak ada kaitan dengan Idrus, sesuai bukti transkrip percakapan Whats App dan keterangan saksi-saksi dipersidangan. Idrus tidak menerima dan tidak menikmati uang Rp 2 Miliar dan Rp 250 juta," bebernya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Idrus Marham, terdakwa kasus suap terkait kesepakatan terkait proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1. Hukumannya berkurang 3 tahun menjadi 2 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga : Menjauhi Politik Fitnah

Amar putusan itu disampaikan juru bicara MA Andi Samsan Nganro, Selasa (3/12). Menurut Andi, majelis hakim kasasi memandang terdakwa lebih tepat diterapkan dakwaan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Tipikor yaitu menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai Plt Ketua Umum Golkar.

Pada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun penjara kepada Idrus Marham.
Kemudian, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Idrus Marham menjadi 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Putusan kasasi MA mendapatkan sorotan dari sejumlah politisi dan aktivis penggiat anti-korupsi. Putusan dinilai kemuduran pemberantasan korupsi. 

Baca juga : PSSI Berencana Bangun Kompleks Sepak Bola di Sukabumi

Lebih jauh, Joko mengimbau semua kalangan tidak membawa muatan politis di dalam memberikan pandangan. "Lihat fakta hukum. Jangan mempolitisir hukum. Itu saja," pungkasnya.  [SRF] 
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.