Dark/Light Mode

Belum Bisa Tangkap Masiku, KPK Maklumi Kalau Masyarakat Kecewa

Rabu, 26 Februari 2020 21:39 WIB
Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK memaklumi kekecewaan masyarakat atas belum ditangkapnya caleg PDIP Harun Masiku yang menjadi buronan atas kasus dugaan suap PAW anggota DPR. 

Sudah sebulan lebih, KPK yang belum juga mampu membekuk Harun yang lolos dari OTT pada 8 Januari 2020. Padahal, KPK telah dibantu aparat kepolisian seluruh Indonesia. Informasi mengenai buronnya Harun juga telah disebar ke seluruh Mapolda dan Mapolres di Indonesia. 

Baca juga : Polisi Tangkap Tersangka Penipu Putri Arab

"Saya bisa memahami, termasuk teman-teman, temasuk publik dan masyarakat tentang bahwa tentunya dari teman-teman kelihatannya kecewa bagaimana kemudian KPK tidak atau belum bisa mendatangkan atau menangkap tersangka HM (Harun Masiku). KPK bisa paham," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/2). 

Ali mengklaim, tim KPK bersama Kepolisian terus bergerak memburu Harun. Meskipun hingga saat ini Harun masih berkeliaran dan menghirup udara bebas.

Baca juga : Lawan Berat Anies Ternyata Prabowo

"Memang kami tetap berusaha bagaimana kemudian mencari keberadaan dari tersangk ini dan kemudian ditangkap dibawa ke sini (Gedung KPK) untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya. Semuanya masih berproses," tuturnya.

Sekali pun Harun tak tertangkap, Ali menyebut, KPK masih dapat menuntaskan penyidikan kasus suap proses PAW anggota DPR. Menurutnya, keterangan Harun sebagai tersangka hanya satu dari lima alat bukti lainnya untuk membuktikan perkara suap ini di persidangan nanti.

Baca juga : PKPI Jakbar Siap Bersinergi Untuk Masyarakat

"Keterangan tersangka hanya salah satu alat bukti. Pada umumnya di persidangan itu penuntut umum tidak berpegang pada keterangan tersangka atau terdakwa saja tetapi alat bukti yang lain karena ada lima yang kemudian itu salah satunya. Satu keterangan terdakwa. Dan ketika terdakwa tidak mengaku sekali pun atau menyangkal itu tidak masalah karena kami berpegang ada alat bukti yang lain, keterangan saksi, surat, ahli dan kemudian lain-lain," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.