Dark/Light Mode

Aturan Menkes Soal Corona

Katanya Darurat, Kok Ribet Banget

Senin, 6 April 2020 04:00 WIB
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. (Foto: Kemenkes RI)
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. (Foto: Kemenkes RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah meneken Permenkes Nomor 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Permenkes ini jadi panduan teknis bagi daerah yang akan mengajukan PSBB. Namun, aturan di dalam Permenkes itu dianggap terlalu belibet. Padahal, kondisi sekarang sedang darurat. Permenkes setebal 28 halaman itu merupakam turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2020 tentang PSBB.

Permenkes tersebut mengatur prosedur daerah mengajukan permohonan PSBB sebagaimana diatur Bab 2, pasal 3. Namun, pengajuannya tidak cukup dengan selembar surat permohonan. Harus dilengkapi tiga data sebagaimana diatur dalam pasal 4.

Apa saja ketiga data tersebut Pertama, peningkatan jumlah kasus menurut waktu. Kedua, penyebaran kasus menurut waktu. Ketiga, kejadian transmisi lokal. Ketiga data itu ada turunannya lagi, yang diatur di ayat selanjutnya.

Misal, data pertama harus dilengkapi dengan kurva epidemiologi. Data kedua, harus disertai dengan peta penyebaran menurut waktu. Sedangkan data ketiga harus melampirkan hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.

Tak cuma data-data itu, Pemda juga harus menyertai informasi kesiapan daerah dalam hal ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.

Setelah semua data dilengkapi, pengajuan ini dibahas dulu oleh tim yang dibentuk Menkes. Tim juga harus berkoordinasi lebih dulu dengan Gugus Tugas Covid-19.

Baca juga : Bantu Penanganan Corona, Wings Group Rogoh Kocek Rp 25 Miliar

"Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim memberikan rekomendasi penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri dalam waktu paling lama 1 (satu) hari sejak diterimanya permohonan penetapan," bunyi pasal 7 ayat 4.

Menkes kemudian punya waktu paling lama dua hari untuk menerima atau menolak pengajuan itu. Proses ini, menurut pengamat hukum tata negara, Refly Harun, terbilang ribet dan panjang untuk ukuran kondisi darurat.

Ia menyarankan agar 1 atau 2 pasal di Permenkes itu direvisi. Harusnya, kata Refli, ada pasal-pasal yang memberikan kewenangan kepada Pemda untuk mengambil inisiatif kebijakan dalam keadaan darurat, tanpa harus menunggu izin pemerintah pusat.

Sebagaimana berlaku di negara-negara lain. Contohnya, di Amerika Serikat. "Harusnya, kalau bicara tanggap bencana itu, termasuk sekarang darurat kesehatan, kepala daerah harusnya diberikan hak inisiatif," kata Refly, kepada Rakyat Merdeka, tadi malam.

Dia menegaskan, prinsipnya kebijakan itu tidak melulu top-down, tapi juga bottom-up. Nantinya, pemerintah pusat punya hak veto untuk menerima atau mencabut keputusan Pemda.

"Kalau menurut saya itu memang cukup birokratif. Jangan sampai orang hampir mati, surat persetujuan belum keluar," kritiknya.

Anggota BPK Achsanul Qosasi ikut mengkritisi Permenkes itu. Dalan cuitannya di akun twitter @AchsanulQosasi, dia merinci 10 tahapan yang ada di Perkemenkes itu sebelum daerah bisa menerapkan PSBB untuk menangkal penyebaran corona.

Baca juga : Trump Sudah Jalani Tes Kedua Corona, Hasilnya Negatif Lagi

“Permenkes 9/2020, Daerah wajib buat:

1. Surat permohonan,

2. Data peningkatan menurut waktu,

3. Buat kurva epidemiology,

4. Data dan peta penyebaran,

5. Transmisi lokal,

6. Kesiapan daerah,

Baca juga : Karena Corona, Perusahaan Alih Daya Surati Jokowi

7. Koordinasi dengan gugus tugas,

8. Dibahas Tim,

9. Dikirim ke Menteri,

10. Diputuskan.

Virusnya keburu nyebar,” cuit mantan politisi Partai Demorkat ini. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.