Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
APHI Dukung Inpres Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar
Jumat, 4 September 2026 21:56 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mendukung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Kebijakan tersebut diterbitkan pemerintah di tengah meningkatnya ancaman kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Indonesia.
Inpres tersebut menginstruksikan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah mengambil langkah terkoordinasi dalam pencegahan dan pengendalian karhutla.
Ada tiga penekanan utama dalam kebijakan tersebut. Pertama, mempertegas larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Kedua, memastikan tidak ada kebijakan, produk hukum daerah, keputusan tata usaha negara, perizinan, persetujuan, maupun diskresi pejabat pemerintah pusat dan daerah yang memberikan izin atau dapat ditafsirkan sebagai legalisasi pembakaran hutan dan lahan.
Ketentuan tersebut berlaku sepanjang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ketiga, Inpres mengatur secara ketat pengecualian pembakaran berbasis kearifan lokal. Pengecualian tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai pembenaran umum untuk membuka lahan dengan cara membakar.
Baca juga : Hadapi Puncak Karhutla, PBPH Diminta Perkuat Kesiapsiagaan
Penerapan kearifan lokal juga hanya dapat dilakukan setelah kondisi dinyatakan aman. Artinya, masa tanggap darurat, siaga darurat, dan transisi darurat harus terlebih dahulu dinyatakan selesai oleh kepala daerah.
Ketua Umum APHI Soewarso mengapresiasi langkah pemerintah menerbitkan Inpres tersebut. Menurutnya, kebijakan yang mempertegas larangan pembukaan lahan dengan cara membakar diperlukan untuk menyamakan langkah seluruh pihak dalam menghadapi ancaman karhutla.
“Pada masa kritis menghadapi El Nino, kebijakan pemerintah yang mempertegas larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk pengaturan ketat terhadap pembakaran berbasis kearifan lokal, menjadi prakondisi penting untuk memastikan kesamaan langkah seluruh pihak dalam pencegahan dan pengendalian karhutla,” kata Soewarso dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
Ia menegaskan APHI bersama seluruh anggotanya mendukung kebijakan tersebut. APHI juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam penerapannya di lapangan.
Menurut Soewarso, salah satu langkah yang akan diperkuat adalah membangun dialog dengan masyarakat lokal. Upaya tersebut penting untuk meningkatkan kesadaran mengenai risiko pembukaan lahan dengan cara membakar.
“APHI akan terus membangun dialog, khususnya dengan masyarakat lokal, untuk memperkuat kebersamaan dan kolaborasi dalam pencegahan dan pengendalian karhutla di tingkat tapak, termasuk meningkatkan kesadaran mengenai risiko pembukaan lahan dengan cara membakar,” ujarnya.
Soewarso mengatakan para pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) selama ini juga telah menjalankan standar operasional prosedur atau SOP pencegahan dan pengendalian karhutla di wilayah kerja masing-masing.
Baca juga : APHI-GAPKI Dorong Protokol Bersama untuk Percepat Pemadaman Karhutla
APHI mengapresiasi langkah anggota yang terus memperkuat kesiapsiagaan, mulai dari pencegahan, deteksi dini, hingga pengendalian kebakaran.
Selain menjaga areal kerjanya, PBPH juga disebut aktif berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam menangani karhutla di wilayah sekitar.
“PBPH juga telah berkolaborasi secara aktif dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Polri, TNI, Manggala Agni, dan pemangku kepentingan lainnya dalam pencegahan, pengendalian, hingga pemadaman karhutla di sekitar wilayah kerjanya,” tambah Soewarso.
Menurutnya, penanganan karhutla tidak bisa dibebankan kepada satu pihak. Dibutuhkan kerja sama lintas sektor dengan melibatkan pemerintah pusat dan daerah, aparat keamanan, dunia usaha, akademisi, hingga masyarakat.
APHI pun mendorong penguatan kerja sama multipihak dengan semangat gotong royong. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat sistem deteksi dini, patroli terpadu, respons cepat, hingga pemadaman di lapangan.
“Kolaborasi tersebut diperlukan untuk memperkuat deteksi dini, patroli terpadu, respons cepat, dan pemadaman sehingga karhutla dapat ditangani secara terkoordinasi dan efektif,” imbuhnya.
Di sisi lain, APHI berharap proses penegakan hukum terhadap kejadian karhutla dilakukan secara objektif dan proporsional.
Baca juga : Percepat Pemadaman Karhutla, APHI-GAPKI Dorong Protokol Bersama
Soewarso meminta pemerintah mempertimbangkan seluruh upaya maksimal yang telah dilakukan PBPH dalam mencegah dan mengendalikan kebakaran, baik di dalam areal kerja maupun saat membantu penanganan kebakaran di wilayah sekitarnya.
Penilaian terhadap setiap kasus, menurutnya, tetap harus mengacu pada fakta di lapangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui koordinasi yang konsisten dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, APHI berharap pelaksanaan Inpres Nomor 11 Tahun 2026 dapat memperkuat upaya pencegahan sekaligus mempercepat penanganan karhutla.
Kebijakan tersebut juga diharapkan mampu menjaga keselamatan masyarakat serta melindungi kelestarian hutan dan lingkungan dari ancaman kebakaran.
Kalau diinginkan, saya juga bisa membuatkan variasi judul gaya Rakyat Merdeka yang lebih nendang, termasuk angle “kearifan lokal tak boleh jadi alasan bakar hutan”.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya