Dark/Light Mode

Tahanan Minta Kulkas dan Kompor, KPK: Tidak!

Kamis, 23 April 2020 17:01 WIB
Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Baru-baru ini beredar surat dari tahanan KPK yang ditujukan kepada Firli Bahuri Cs. Dalam surat yang ditandatangani 18 tahanan dan dikirim 8 April itu, para tahanan meminta Firli Bahuri Cs menyediakan kulkas dan kompor. Mereka menyatakan, kedua alat elektronik itu dibutuhkan agar bisa mengawetkan makanan yang dibawa keluarga. Soalnya, makanan yang diberikan KPK tak mencukupi gizi. 

Menanggapi ini, KPK meminta para tahanan sadar diri. Jangan ngelunjak. "Perlu kami ingatkan, para tahanan harus memahami ada kondisi yang berbeda antara di dalam tahanan dengan tidak dalam penahanan, sehingga seharusnya tidak minta fasilitas berlebih," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkat, Kamis (23/4). 

Permintaan para tahanan itu juga tak mungkin dikabulkan. KPK mengacu pada Permenkumham Nomor 6/2013. 

Baca juga : Isu Mayoritas dan Minoritas

Pasal 3 ayat 9 Permenkumham itu berbunyi, "Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi dan /atau alat elektronik lainnya". 

Sementara, ayat 13 berbunyi, "Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang membawa dan/atau menyimpan barang-barang yang dapat menimbulkan ledakan dan/atau  kebakaran". "KPK pun wajib mematuhi aturan yang berlaku dalam pengelolaan rumah tahanan. KPK tidak akan memberikan fasilitas berlebihan dalam proses penahanan," tegasnya. 

Ali memastikan, KPK telah memberikan makanan dan perlakuan yang patut pada tahanan sesuai dengan aturan yang berlaku. Salah satunya, Permenkumham Nomor 6 tahun 2013 tentang Tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. “Para tahanan telah diberikan 3 kali makan per hari dengan menu yang diganti sesuai jadwal. Makanan tersebut telah mempertimbangkan aspek anggaran, kebersihan dan kecukupan gizi," jelas Ali. 

Baca juga : Maaf, Tahun Ini Direksi Dan Komisaris BUMN Tak Dapat THR

Dia pun membeberkan menu makanan sehari-hari bagi para tahanan. Pagi, secara bergantian tahanan diberi makan bubur ayam, bubur kacang hijau, lontong sayur, roti, kue, dan susu kotak atau jahe. Sementara, siang dan malam, para tahanan diberikan nasi putih dengan berbagai lauk. Yakni ikan, daging, ayam, telur, ditambah sayur dan buah.

"Menu makanan untuk tahanan disiapkan per 10 hari untuk kebutuhan katering dengan persetujuan dokter Rutan KPK untuk memastikan kecukupan gizi dan potensi resiko kesehatan masing-masing tahanan," ucap  jubir berlatar belakang Jaksa ini.

Dalam surat, para tahanan juga mengeluhkan pengiriman makanan yang hanya bisa dilakukan dua kali dalam seminggu. Ali menegaskan, pengiriman box makanan yang disesuaikan dengan waktu kunjungan, yaitu Senin dan Kamis, sudah diatur di dalam Pasal 26 Perkom KPK No 1 tahun 2012. "Hal ini untuk mencegah kelebihan atau overkapasitas makanan di dalam kamar hunian yang akhirnya banyak yang kadaluarsa dan tidak termakan," tutur Ali. 

Baca juga : Pemerintah Klaim Pelatihan Kartu Prakerja Tidak Mubazir

Ali juga memastikan, KPK akan menjaga kualitas dan kesegaran makanan untuk sahur dan berbuka puasa selama bulan Ramadhan bagi para tahanan. Makanan dijamin tidak akan basi. Sementara terkait dengan merebaknya wabah covid-19, KPK kini mengizinkan tahanan untuk menambahkan waktu 30 menit untuk berolahraga di pagi hari pada Senin, Selasa, Kamis, dan Jumat

Terkait dengan keamanan dan ketertiban pada saat melakukan kunjungan rutan, KPK juga punya kebijakan. Yakni, setiap kali melakukan kunjungan, tahanan wajib menggunakan rompi. Ini dilakukan demi memudahkan petugas dalam memonitor tahanan yang sedang melakukan kunjungan. "Serta untuk menghindari terjadinya hal hal yang tidak diinginkan," tutup Ali. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.