Dark/Light Mode

Omnibus Law Ditunda, Bos KSPSI Happy

Jumat, 24 April 2020 20:28 WIB
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea saat bertemu Presiden Jokowi. (Foto: ist)
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea saat bertemu Presiden Jokowi. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea happy Presiden Jokowi meminta kepada DPR untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Andi Gani menjelaskan, proses perjalanan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini begitu panjang dan melelahkan. Ia yang merupakan sahabat dekat dan pendukung setia Jokowi sejak Pilgub DKI Jakarta bahkan dari awal sampai rela dicopot dari jabatannya sebagai Presiden Komisaris PT PP karena menolak dengan keras aturan ini.

"Saya sangat terharu dengan keputusan ini. Dari awal saya sudah yakin bahwa Presiden Jokowi mendengarkan suara buruh. Bukan karena tekanan tapi benar-benar mendengarkan suara buruh," katanya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (24/4).

Baca juga : Omnibus Law dan Kartu Pra-Kerja Disetop Dulu Aja, Ganti BLT

Sebenarnya, kata Andi Gani, saat diundang datang ke Istana Negara pada Rabu (22/4) lalu bersama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban, sudah disampaikan bahwa Presiden Jokowi mendengar dan merespon dengan sangat baik suara buruh. Namun, dirinya tidak bisa mengungkapkan kepada publik sebelum Presiden Jokowi sendiri yang memutuskan.

Dengan keputusan resmi ini, Andi Gani menegaskan, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) membatalkan aksi besar-besaran di seluruh Indonesia. "Aksi 30 April tidak jadi dilaksanakan oleh buruh setelah mendapatkan pernyataan resmi dari pemerintah," tegasnya.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi menyatakan menunda pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Jokowi telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut.

Baca juga : Bundesliga Ditunda Lagi, Ultras Jerman Happy

"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," ujar Jokowi melalui keterangan tertulis, Jumat (24/4).

Jokowi mengatakan bahwa dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.

"Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," katanya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.