Dark/Light Mode

Tiga Penumpang KRL Bogor-Jakarta Positif Corona, Kang Emil Khawatir PSBB Gagal

Senin, 4 Mei 2020 05:50 WIB
Foto: Twitter @ridwankamil
Foto: Twitter @ridwankamil

 Sebelumnya 
Sebelumnya, lima kepala daerah Bodebek yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi telah menyatakan kesiapan untuk kembali mendorong penghentian sementara KRL terkait PSBB, demi mencegah penyebaran virus corona.

"Kami lima kepala daerah akan tetap mengusulkan kepada Kemenhub, untuk menghentikan sementara KRL selama PSBB," kata Bupati Bogor Ade Yasin selepas rapat bersama Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, dan perwakilan Bupati Bekasi di Pendopo Bupati Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (26/4).

"Paling tidak membatasi, menutup stasiun tertentu, dan menyeleksi orang-orang yang akan bepergian menggunakan KRL," kata Ade, yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor.

Baca juga : Jubir Corona Tenangkan Hati Rakyat

Sekadar latar, usulan pertama lima kepala daerah untuk menyetop operasional KRL telah disampaikan kepada Kemenhub pada 14 April 2020.

Surat itu ditandatangani langsung oleh lima kepala daerah, yakni Bupati Bogor Ade Yasin, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Wali Kota Depok Mohammad Idris.

Namun, usulan tersebut ditolak Kemenhub. KRL tak jadi disetop, dan hanya dibatasi junlah penumpangnya.

Baca juga : Penumpang Transjakarta Kini Wajib Pakai Masker

Direktur Jenderal Perkeretapian Kementerian Perhubungan Zulfikri mengatakan, pihaknya hanya akan melakukan pembatasan. Bukan menutup atau melarang sama sekali. Terutama untuk melayani kegiatan dan pekerjaan yang dikecualikan selama PSBB.

"Yang akan dilakukan adalah membatasi jumlah penumpang untuk menjaga jarak (physical distancing), membatasi jam operasional dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dan menempatkan petugas yang akan mengawasi pelaksanaan physical distancing," jelas Zulfikri dalam keterangannya, Jumat (17/4).

Pengaturan operasional angkutan kereta ini telah diatur dalam Perdirjen No. Hk.205/A.107/DJKA/20, tentang Pedoman Pembatasan Jumlah Penumpang Di Sarana Perkeretaapian Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga : Tolong, Taati Perintah Ulama

Aturan itu menyebutkan, untuk Kereta Api (KA) antarkota, pembatasan jumlah penumpang dilakukan maksimum 65 persen dari jumlah tempat duduk, KA perkotaan maksimum 35 persen dari kapasitas penumpang. Sedangkan KA Lokal, Prameks dan KA Bandara maksimum 50 persen dari jumlah tempat duduk, dan tidak boleh ada yang berdiri. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.