Dark/Light Mode

Kecam Kasus Jenazah ABK Indonesia, BPIP: Merusak Martabat Kemanusiaan

Kamis, 7 Mei 2020 20:06 WIB
Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP Romo Antonius Benny Susetyo. (Foto : Istimewa)
Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP Romo Antonius Benny Susetyo. (Foto : Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengecam kasus jenazah anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang dibuang ke laut dari sebuah kapal China.

Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP Romo Antonius Benny Susetyo menegaskan, tindakan itu sangat bertentangan dengan kemanusiaan dan harus diusut hingga tuntas.

"Tindakan perbudakan dengan cara tidak beradab bertentangan nilai martabat kemanusian. Kita berharap persoalan ini harus diusut tuntas dalam hal ini perlu adanya investigasi untuk menyelidiki kasus ini," tegas Benny melalui siaran persnya di Jakarta, Kamis (7/5/).

Menurut Benny kasus ini mencoreng wajah keadaban manusia dan merupakan kasus pelanggaran hak asasi manusia yang sangat berat. "Kasus ini mencoreng wajah keadaban kemanusian. Kita berharap hal ini tidak  terjadi lagi karena perbudakan pertentangan prinsip kemanusian dan pelanggaran HAM berat," harap Benny.

Baca juga : Kuartal I, Penjualan Pupuk Indonesia Naik 17,73 Persen

Rohaniawan Katolik ini berharap, ABK diberikan jaminan keselamatan hinga perlu adanya perjanjian Internasional untuk melindungi martabat manusia.

"Ke depan yang dibutuhkan adalah  jaminan keselamatan ABK dan perlunya perjanjian Internasional untuk perlindungan semacam ini," pungkasnya.

Seperti diketahui sebuah video jenazah ABK yang bekerja di kapal nelayan China dibuang ke laut saat kapal bersandar di Busan, Korea Selatan viral di media. Video pembuangan jenazah dipublikasikan media Korea Selatan, MBC News.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha mengatakan pemerintah Indonesia sedang memantau kasus ini. Diketahui, menurut laporan MBC News, WNI ABK diperlakukan seperti budak. Bahkan, mereka yang sakit dan meninggal dunia jasadnya akan dibuang ke laut.

Baca juga : Kena Dampak Corona, IKM Diusulkan Dapat Pinjaman Lunak

"Pemerintah Indonesia, baik melalui perwakilan Indonesia di Selandia Baru, RRT dan Korea Selatan maupun di Pusat, memberi perhatian serius atas permasalahan yang dihadapi anak kapal Indonesia di kapal ikan berbendera RRT Long Xin 629 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korsel," ujarnya melalui siaran pers.

Judha menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima Kemlu RI, pada Desember 2019 dan Maret 2020, pada kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, terjadi kematian 3 ABK WNI saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik.

Menurut keterangan kapten kapal, keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya.

Judha menjelaskan, melarung jenazah dapat dibenarkan mengacu pada ILO Seafarer’s Service Regulation yang telah mengatur prosedur pelarungan jenazah (burial at sea).

Baca juga : Tekan Jumlah Perokok, Indonesia Perlu Tiru Amerika Dan Swedia

Dalam ketentuan ILO disebutkan bahwa kapten kapal dapat memutuskan melarung jenazah dalam kondisi antara lain jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas menyimpan jenazah sehingga dapat berdampak pada kesehatan di atas kapal. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.