Dark/Light Mode

Di Setiap Kabupaten Bakal Disekat

Korlantas Polri : Pemudik Tanpa Surat Keterangan, Bakal Disuruh Putar Balik

Selasa, 26 Mei 2020 09:42 WIB
Ilustrasi penyekatan di tiap Kabupaten/Kota oleh Korlantas Polri.
Ilustrasi penyekatan di tiap Kabupaten/Kota oleh Korlantas Polri.

RM.id  Rakyat Merdeka - Korlantas Polri sudah menyiapkan 300 titik penyekatan untuk menghalau arus balik mudik lebaran. Penyekatan ini ada di setiap Kabupaten/Kota.

“Sekitar 300-an ya dengan yang kecil-kecil. Kalau yang besar-besar kan ada 56 tetap kita pergunakan. Karena antar kabupaten sekarang kita pastikan kita aktifkan semua,” jelas Kabag Ops Korlantas Polri Brigjen Pol Benyamin, Senin (25/5/).

Baca juga : Larangan Mudik Lokal, Pemprov DKI dan Korlantas Polri Harus Koordinasi dengan Baik

Brigjen Pol Benyamin juga mengatakan bahwa penyekatan tidak hanya dilakukan di ruas tol saja, namun juga di ruas non tol.

Adapun penyekatan bakal dilakukan kepada kendaraan yang ingin masuk ke wilayah yang bukan dari tempatnya berasal.  

Baca juga : Kemenkop dan UKM Fasilitasi Pembelian Beras Lewat Kemitraan Antar Koperasi

“Misalnya kendaraan yang dari Jatim (Jawa Timur) dia mau masuk ke Jateng (Jawa Tengah) kita perintahkan untuk kembali ke Jatim lagi,” jelasnya.

Kabag Ops Korlantas Polri tersebut mengimbau agar masyarakat tak melakukan perjalanan keluar dari tempat dia berasal.

Baca juga : 8 Titik Masuk Jatim Disekat, Pemudik Disuruh Putar Balik

Polisi akan melakukan tindakan putar balik bagi mereka yang tak mempunyai surat keterangan.

“Kita akan putarbalikan, kalau memaksakan diri resikonya akan ditanggung oleh para masyarakat sendiri, bisa terombang ambing karena setiap kabupaten akan disekat,” jelas Jenderal Bintang Satu tersebut. [FAZ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.