Dark/Light Mode

KPK : Pelaksanaan Infrastruktur Paling Rawan Korupsi

Kamis, 14 Februari 2019 06:01 WIB
Proyek infrastruktur paling rentan terjadinya praktik korupsi. (Foto : istimewa)
Proyek infrastruktur paling rentan terjadinya praktik korupsi. (Foto : istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Praktik korupsi di bidang infrastruktur terjadi di hampir semua tahapan. Mulai dari perencanaan, pelelangan, pengerjaan, hingga pengawasan dan evaluasi.

Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono mengatakan, dari semua tahapan itu, pelaksanaan proyek dinilai sebagai fase paling rentan dikerjakan tidak sesuai spesifikasi atau prosedur resmi. “Hal itu seperti yang diungkap oleh hasil LSI. Survei LSI itu memotret lapangan dari pelaku usaha,” katanya kepada wartawan, kemarin.

Untuk mengantisipasi terjadinya praktik korupsi, kata Giri, setidaknya ada tiga upaya yang dilakukan KPK. Pertama, penindakan terhadap korupsi infrastruktur. Termasuk menjadikan korporasi atau perusahaan sebagai tersangka/terdakwa/ terpidana (legal person). “Sudah 5 korporasi yang ditangani KPK sebagai tersangka dan terpidana,” katanya.

Baca juga : Jokowi: Kalau Pencitraan, Saya Bangunnya Di Jawa...

Kedua, lanjut Giri, pencegahan melalui perbaikan sistem di semua tahapan. Mulai dari penganggaran sampai pelaksanaan dan pengawasan proyek. Biasanya berbentuk kajian.

KPK juga membangun Komite Advokasi Nasional (KAN) bidang infrastruktur sebagai bagian penecegahan korupsi sektor swasta melalui program PROFIT dan standarisasi kepatuhan anti korupsi melalui panduan CEK (cegak korupsi) yang setara dengan ISO 3700. “Dan yang ketiga, pendidikan anti korupsi melalui sosialisasi dan kampanye antinkorupsi di dunia usaha,” sebutnya.

Senada, Peneliti LSI Ahmad Khorul Umam mengatakan, pelanggaran di bidang infratruktur terjadi di hampir semua fase. Menurutnya, kolusi dalam penentuan kontrak usaha pelaksana proyek menempati posisi paling banyak disorot oleh para pengusaha. “Kemudian nepotiame dalam penentuan kontrak usaha pelaksana proyek sebanyak 20,8 persen,” katanya.

Baca juga : RUU Pesantren Takkan Intervensi Internal Agama

Menurut Khoirul, survei itu dilakukan terhadap 149 responden dari berbagai daerah dan latar belakang, melalui wawancara tatap muka. “Dari survei itu terlihat bahwa sebanyak 58 persen responden menilai aparat negara bekerja setengah hati dalam tugasnya membantu pebisnis. Sebanyak 50 persen responden juga menilai aparat negara tidak responsif bekerja membantu pebisnis dan tidak menguasai pekerjaan,” katanya.

Namun begitu, 66 persen responden percaya aparat negara bisa membantunya menyelesaikan masalah, dan bekerja sesuai prosedur resmi. Khoirul mengatakan, hasil survei ini tidak ditujukan untuk membuat generalisasi terhadap populasi karena pengambilan sampel dilakukan secara non-probabilistic.

Menurutnya, penyimpangan di birokrat masih banyak terjadi. Sekitar 49 responden menilai pemberian uang atau hadiah di luar ketentuan resmi sering dilakukan oleh pengusaha kepada aparat. Pemberian itu dilakukan sebagai uang pelicin untuk melancarkan urusan para pengusaha, dan menjalin hubungan personal dengan aparat. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.