Dark/Light Mode

Terbukti Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Kader PDIP Saeful Bahri Divonis 1 Tahun 8 Bulan Bui

Kamis, 28 Mei 2020 13:39 WIB
Terbukti Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Kader PDIP Saeful Bahri Divonis 1 Tahun 8 Bulan Bui

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Kader PDIP Saeful Bahri dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Saeful dinyatakan terbukti bersalah, lantaran memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Perbuatan itu dilakukannya bersama-sama dengan caleg PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa 1 tahun 8 bulan pidana dan pidana denda Rp 150 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan," ujar Hakim Ketua Panji Surono saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/5).

Baca juga : Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Didakwa Terima Rp 600 Juta Lewat Orang Dekatnya

Hakim meyakini Saeful memberikan suap secara bertahap bersama-sama Harun Masiku. Pemberian pertama sebesar 19 ribu dolar AS atau setara dengan Rp 200 juta diserahkan pada 17 Desember 2019.

Pemberian kedua sebesar 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp 400 juta diserahkan pada 26 Desember 2019 oleh Saeful, kepada orang dekat Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina yang juga jadi pesakitan dalam kasus ini.

Saeful melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga : Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara

Hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam mengetok vonis ini. Yang memberatkan, Saeful dinilai tak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi. Kemudian, sebagai kader partai politik Saeful dinilai tak memberi contoh yang baik.

Sementara hal yang meringankan, Saeful berlaku sopan dan memiliki tanggungan keluarga.

Putusan atau vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Saeful Bahri dengan pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca juga : Kader PDIP Saeful Bahri Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Menanggapi putusan itu, Saeful menyatakan menerimanya. Sementara Jaksa KPK yang dinakhodai Takdir Suhan menyatakan pikir-pikir. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.