Dark/Light Mode

Kasus First Travel Belum Tuntas

Kejagung Ungkap Penyebab Keruwetan Status Aset Sitaan

Minggu, 5 Juli 2020 08:52 WIB
Kasus First Travel Belum Tuntas Kejagung Ungkap Penyebab Keruwetan Status Aset Sitaan

 Sebelumnya 
Para korban sebenarnya bukan para pihak, lantaran perkara ini ranah pidana. Kejaksaan selaku penuntut umum mencoba menempuh PK untuk memperjuangkan nasib para korban. Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa jaksa tidak dapat mengajukan PK.

“Ini untuk kepentingan umum. Kita coba ya. Apa mau kita biarkan saja,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Sejak awal, kejaksaan menuntut agar aset sitaan dikembalikan kepada korban. Lantaran itu, Jaksa Agung memerintahkan Kejaksaan Negeri Depok menunda eksekusi putusan MA. Maupun melakukan lelang aset sitaan.

Baca juga : Berkas Calon Penumpang Kereta Api Harus Komplet, Ini Syaratnya...

Berkaca dari kasus First Travel, Kejaksaan Agung getol memburu aset untuk disita dalam perkara yang ditanganinya. Langkah ini diterapkan dalam penyidikan kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Kasus ini merugikan negara mencapai Rp 16,8 triliun. Jumlah itu mengacu hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ali mengklaim Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan aset yang dinilai telah melebihi kerugian negara. Total aset yang disita mencapai Rp 18,4 triliun.

Ia menjelaskan, nilai saham-saham yang disita dalam kasus Jiwasraya mengalami peningkatan. Aset saham itu dikelola manajer investasi. Sebagian saham masih ditransaksikan di lantai bursa. “Jangan sampai nanti pas putus perkara, (nilai saham) itu turun. Kalau turun, jangan sampai mengurangi jumlah kerugian keuangan negara,” kata Ali.

Baca juga : Pendapatan Berulang Stabil, Penyebab Kinerja SILO Tetap Positif

Penyitaan sejumlah aset terkait kasus Jiwasraya menuai berbagai gugatan.

“Memang kami digugat kanan kiri, kami hadapi sekarang di pengadilan. Gugatan masih berjalan di beberapa pengadilan karena dianggap melebihi apa yang sudah dilakukan penyitaan, juga digugat praperadilan, sekarang masih dalam proses,” kata Ali.

Pihaknya akan meladeni gugatan atas penyitaan aset-aset terkait kasus Jiwasraya. “Kita hadapi semua. Ini semata-mata untuk mempertahankan apa yang sudah kami lakukan penyitaan,” tandas Ali. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.