Dark/Light Mode

Kasus First Travel Belum Tuntas

Kejagung Ungkap Penyebab Keruwetan Status Aset Sitaan

Minggu, 5 Juli 2020 08:52 WIB
Kasus First Travel Belum Tuntas Kejagung Ungkap Penyebab Keruwetan Status Aset Sitaan

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus First Travel masih menyisakan persoalan bagi calon jamaah yang gagal berangkat ke Tanah Suci. Uang yang sudah dibayarkan untuk melaksanakan umrah, tak pernah kembali.

Hakim memutuskan aset yang disita dari pemilik dan pengelola First Travel dirampas untuk negara. Bukan untuk calon jamaah yang sudah menyetorkan dana.

Baca juga : Berkas Calon Penumpang Kereta Api Harus Komplet, Ini Syaratnya...

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Ali Mukartono mengungkapkan keruwetan mengenai status aset sitaan kasus First Travel. “First Travel pelajaran yang baik. First Travel yang menyidik Polri. Saya bisa agak menjelas￾kan karena saya waktu itu JAM Pidum (Jaksa Agung Muda Pi￾dana Umum),” kata Ali.

Menurutnya, persoalan aset sitaan kasus First Travel ini menjadi polemik karena nilainya jauh di bawah kerugian calon jamaah yang gagal berangkat umrah. “Kenapa First Travel mengalami hal demikian, karena barang bukti yang disita penyidik itu hanya empat persen dari seluruh jumlah kerugian yang terjadi di First Travel. Sehingga hampir tidak dimungkinkan itu dikembalikan kepada korban,” ujarnya.

Baca juga : Pendapatan Berulang Stabil, Penyebab Kinerja SILO Tetap Positif

Mahkamah Agung dalam putusan kasasi nomor perkara 3096 K/Pid.Sus/2018 menyatakan barang bukti yang disita dalam perkara First Travel dirampas untuk negara.

Putusan ini diketok majelis hakim yang diketuai Andi Samsan Nganro. Menguatkan putusan yang diketuk Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung. Para korban kasus First Travel pun kecewa dengan putusan ini. Mereka berencana mengajukan peninjauan kembali (PK).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.