Dark/Light Mode

Geledah 10 Tempat Di Kutai Timur, KPK Sita Dokumen Proyek dan Sejumlah Uang

Rabu, 8 Juli 2020 22:22 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (8/7), menggeledah 10 lokasi di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Kesepuluh lokasi tersebut adalah Kantor Bupati, Kantor Bapeda, Kantor Pekerjaan Umum, Kantor BPKAD, Rumah Jabatan Bupati, Kantor DPRD Kutai Timur, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur, Kantor Bapenda Kabupaten Kutai Timur, Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur, dan Kantor Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, 10 lokasi tersebut digeledah tim penyidik komisi antirasuah setelah menerima surat izin dari Dewan Pengawas KPK. "Dari beberapa lokasi tersebut tim penyidik melakukan penyitaan," ujar Ali lewat pesan singkat, Rabu (8/7).

Baca juga : Nangkap Bupati Kutai Timur, KPK Lumayan Lah

Beberapa barang yang diperoleh dalam kegiatan tersebut di antaranya adalah dokumen-dokumen proyek, sejumlah uang, dan catatan-catatan penerimaan uang. Ali menyebut, saat ini jumlah uang masih dalam proses penghitungan.

"Jumlah uang masih dihitung dan dikonfirmasi lebih dahulu kepada para saksi-saksi," tandasnya.

Bupati Kutai Timur Ismunandar Cs disebut KPK menerima sejumlah uang dari Aditya dan Deky. Aditya adalah rekanan Dinas PU Kutim yang menggarap 7 proyek bernilai mulai dari Rp 1,7 miliar sampai Rp 9,6 miliar. Sementara Deky, adalah rekanan Dinas Pendidikan Kutim yang menggarap proyek senilai Rp 40 miliar.

Baca juga : Gelar OTT Di Kaltim, KPK Cokok Bupati

Tanggal 11 Juni 2020, diduga terjadi penerimaan hadiah atau janji yang diberikan dari AM sebesar Rp 550 juta dan dari DA sebesar Rp 2,1 miliar kepada Ismunandar.

Uang itu diberikan lewat Musyaffa, Suriansyah, dan istri Ismunandar yang juga Ketua DPRD Kutai Timur, Encek UR Firgasih. Sebelumnya, juga sudah ada penerimaan lain.

Di antaranya, THR masing-masing Rp 100 juta kepada Ismunandar Cs. Selain itu, juga ada uang Rp 125 juta yang mengalir ke Ismunandar pribadi, dan Rp 200 juta kepada Encek.

Baca juga : Pastikan Protokol Ketat Dimulai Dari Pintu Gerbang

Uang ini diberikan sebagai fee atas peran Ismunandar Cs, dalam memenangkan berbagai proyek pekerjaan di kedua Dinas Kutai Timur tersebut.

Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan, para tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf A atau B atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.