Dark/Light Mode

Alasan Sakit, Djoko Tjandra Minta Sidang Virtual

Senin, 20 Juli 2020 12:01 WIB
Alasan Sakit, Djoko Tjandra Minta Sidang Virtual

 Sebelumnya 
Terpisah, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana mengajukan permohonan amicus curae (sahabat keadilan) atas proses PK Djoko Tjandra ke PN Jaksel.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman merinci, ada dua alasan yang menjadi dasar pengajuan amicus curae. Pertama, berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHAP, yang berhak mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya.

Sementara, menurut Boyamin, Djoko Tjandra, belum berhak mengajukan PK karena belum memenuhi kriteria sebagai terpidana.

Baca juga : Pak Jokowi Ditunggu Gigitannya

"Hal ini didasarkan oleh keadaan Djoko Soegiarto Tjandra. Hingga saat ini, belum pernah dilakukan eksekusi dimasukkan penjara dua tahun, berdasar Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung tahun 2009," ujarnya kepada RMco.id, Senin (20/7).

Berdasarkan Pasal 1 ayat (32) KUHAP, terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Sangat jelas, terpidana adalah orang yang telah dipidana. Maknanya cukup jelas. Tidak perlu penafsiran yaitu mengandung maksud telah menjalani pidananya, masuk penjara sesuai putusan inkracht," imbuh Boyamin.

Baca juga : Jokowi Disarankan Lobi PM Malaysia

Sebagai buron, kata dia, Djoko Tjandra belum menjalani hukuman penjara dua tahun yang dijatuhkan di dalam putusan PK sebelumnya. Sehingga, ia menilai, Djoko Tjandra belum memenuhi persyaratan formil yang ditentukan.

"Sehingga sudah seharusnya PK a quo dihentikan prosesnya dan tidak diteruskan pengiriman berkas perkaranya ke MA," tegas Boyamin.

Alasan kedua, berdasarkan data Dirjen Imigrasi, Djoko Tjandra tidak pernah masuk ke Indonesia melalui Sistem Perlintasan Pos Imigrasi. Jadi, secara hukum atau de jure, Djoko Tjandra tidak pernah berada di Indonesia.

Baca juga : Kejagung Telusuri Keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia

Djoko sendiri telah dinyatakan buron karena kabur ke luar negeri pada tahun 2009.

"Dengan demikian, orang yang mengaku Djoko Soegiarto Tjandra pada saat mendaftarkan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juni 2020, harus dianggap tidak pernah ada di Indonesia. Proses pendaftarannya harus dinyatakan tidak memenuhi persyaratan," tandasnya. Boyamin. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.