Dark/Light Mode

KPK Panggil Lagi Kardi, Pegawai MA `Teman Dekat` Istri Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Rabu, 5 Agustus 2020 10:54 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Doddy merupakan terpidana pemberi suap Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution.

Dia dijatuhi vonis 4 tahun penjara plus denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 14 September 2016.

Selain itu, ada tiga orang lagi yang dipanggil sebagai saksi bagi Nurhadi. Dua saksi, Indra Hartanto dan Aditya Irwantyanto, adalah karyawan swasta. Sementara satu saksi lagi adalah ibu rumah tangga bernama Irawati.

Baca juga : KPK Dalami Kasus Perdata PT MIT Yang Diurus Nurhadi

Dalam kasus ini, KPK menduga Nurhadi menerima suap dan gratifikasi dari bos PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebesar Rp 46 miliar.

Uang diserahkan Hiendra melalui Rezky Herbiyono, sepanjang 2011-2016. Diduga, uang tersebut adalah upeti atas bantuan Nurhadi mengurus dua perkara perdata yang dialami MIT.

Pertama, dalam kasus MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara. Kedua, perkara perdata sengketa saham MIT dengan nilai suap Rp 33,1 miliar.

Baca juga : Kredit Macet Di Bank Syariah Bisa Meroket

Terkait gratifikasi, Nurhadi melalui Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016, diduga menerima total Rp 12,9 miliar.

Uang itu disinyalir untuk penanganan sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta permohonan perwalian.

Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : KPK Panggil Eks Kadis Pertambangan Konawe Utara

Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hingga kini Hiendra masih buron. [OKT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.