Dark/Light Mode

Jumlah Jaksa Nggak Sampai 100, Perkara di KPK Mandek

Selasa, 26 Februari 2019 13:03 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif kembali berkeluh kesah soal kurangnya jaksa di komisi antirasuah itu. Syarif mengatakan, idealnya, jaksa di KPK berjumlah 150 personel. Tapi faktanya, jumlah jaksa di lembaga antirasuah itu tak sampai 100 orang. “Ya betul, ada kekurangan jaksa. Kalau sekarang, kan kurang dari 100,” ungkap Syarif usai bertemu Duta Besar Amerika Serikat (AS) Joseph R Donovan Jr di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Selasa (26/2). 

Untuk diketahui, para jaksa ini tidak hanya bersidang di Jakarta, tapi juga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di luar ibu kota. “Jadi ya memang agak susah,” imbuh Syarif.

Baca juga : Didorong Sampai Jatuh, Al Dekati Orang Tua

Ia menjelaskan, kurangnya jumlah personel jaksa itu membuat sejumlah perkara mandek. Tak bisa dilimpahkan ke pengadilan. Untuk itu, KPK sudah berkirim surat ke Jaksa Agung M Prasetyo, untuk meminta tambahan jaksa. "Semoga, bisa dipenuhi dalam waktu yang  sangat dekat," ujar Syarif. 

 Terpisah, Wakil Ketua KPK lainnya, Saut Situmorang membenarkan kekurangan jaksa dalam komisinya. Memang, butuh tambahan personel dari korps adhyaksa. “Kurang banyak. Butuh 30 lagi lah,” ujar Saut kepada Rakyat Merdeka, Selasa (26/2). “Sekarang banyak kasus yang agak mandek, tidak bisa dilimpahkan ke pengadilan karena kita kekurangan (jaksa).”

Baca juga : Kalau Tak Minta Maaf Sampai Maret, Hemas Bakal Dipecat Dari DPD

Curhat kekurangan jaksa ini bukan kali pertama dikeluhkan KPK. Juli 2018, Ketua KPK Agus Rahardjo sudah lebih dulu mengeluhkan hal itu. “Terkait penindakan, KPK menghadapi masalah serius, yaitu kurangnya jaksa yang bertugas di KPK,”  kata Agus saat memberikan sambutan pada acara serah terima barang rampasan dari KPK kepada Kejaksaan Agung, Selasa (24/7/2018). Acara itu dihadiri Jaksa Agung M. Prasetyo. 

Agus juga menyebut, perkara yang ditangani KPK sangat banyak hingga menumpuk. Akan tetapi, jumlah jaksa KPK dipandang sangat sedikit, hingga menyebabkan bottleneck atau hambatan dalam penanganan perkara. Tahun lalu, di KPK ada 80 jaksa. Namun, 5 jaksa kembali ke Kejagung.  “Semoga personel yang ditugaskan di KPK, bisa bertambah. Tambahan sekitar 50 atau 60 orang lagi.  Itu kami akan sangat senang,” ujarnya kepada Prasetyo. Jaksa Agung pun menyanggupinya. Namun, rupanya komisi antirasuah itu masih saja kekurangan jaksa. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.