Dark/Light Mode

Jadi Tersangka Korupsi Anggaran SKPD

Satu Tahun Hirup Udara Bebas, Rachmat Yasin Masuk Sel Lagi

Jumat, 14 Agustus 2020 08:49 WIB
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (tengah) kembali masuk sel. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Kamis (13/8). (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (tengah) kembali masuk sel. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Kamis (13/8). (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Kasus ini menjerat Rachmat, M Zairin (Kepala Dinas Per tanian dan Kehutana Kabupaten Bogor), Yohan Yap (swasta) dan Kwee Cahyadi Kumala (Komisaris Utama PT Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT Sentul City). Semuanya telah divonis bersalah.

Rachmat dihukum 5,5 tahun penjara. Pada 8 Mei 2019, ia mendapat cuti menjelang be bas. Sehingga bisa keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Pada Juli 2019, Rachmat bebas murni.

Nazaruddin Bebas

Kemarin, Muhammad Nazaruddin dinyatakan bebas murni. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dianggap telah menjalani semua masa hukumannya. Terpidana korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang dan tindak pidana pencucian uang itu divonis 13 tahun penjara. Ia mendekam di penjara sejak 2011.

Baca juga : Kadin: Tingkat Konsumsi dan Daya Beli Harus Dijaga

Seharusnya Nazaruddin baru bebas pada 2024. Lantaran mendapat berbagai pemotongan masa hukuman (remisi), Nazaruddin bisa bebas lima tahun lebih cepat.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menanggapi Nazaruddin yang lebih cepat keluar dari penjara. Ia menandaskan KPK tidak pernah menetapkan Nazaruddin sebagai Justice Collaborator (JC). Pada persidangan perkara Nazaruddin, KPK menyatakan menolak permohonannya untuk menjadi JC.

Lantaran itu, KPK tidak pernah menerbitkan surat penetapan Nazaruddin sebagai JC. “Di KPK ini ada dua surat yang keluar, kalau dalam proses persi dangan itu namanya keputusan untuk menjadikan sese orang se bagai JC atau tidak,” terang Lili.

Ketika Nazaruddin mengajukan remisi, Kementerian Hukum dan HAM pernah berkoordinasi dengan KPK. Menanyakan apa kah Nazaruddin pernah bekerja sama dengan penyidik KPK. KPK kemudian mengeluarkan surat keterangan pernah bekerja sama dengan Nazaruddin.

Baca juga : PLN Bagikan Tips Cara Dapat Rincian Pemakaian Listrik

Surat inilah kemudian dijadikan pertimbangan untuk menyetujui permohonan remisi Nazaruddin. Lili menyatakan pemberian remisi merupakan wewenang Kemenkum HAM. KPK tidak bisa mengintervensi.

“Mereka pasti punya pertim bangan untuk memastikan bahwa surat ini sudah menjadi petunjuk bagi mereka untuk memberikan sejumlah hak ke pada warga binaan. Soal jumlah remisi yang aduhai itu bisa di tanyakan ke Dirjen Pas (Pemasyarakatan),” ujarnya.

Lili juga disinggung sejumlah kasus lain yang diduga melibatkan Nazaruddin, namun belum diusut. Saat di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dia pernah mendampingi saksi di persidangan perkara yang terkait Nazaruddin.

“Kasus yang tidak besar itu saya ingat di take over kejaksaan setempat seperti Kejari dan Kejati. Demikian juga putusan pengadilan. Sehubungan dengan pengadaan alat kesehatan, rumah sakit, bibit dan laborato rium,” katanya.

Baca juga : Marahnya Jokowi Ternyata Ada Gunanya

Lili meminta Deputi Penin dakan KPK untuk menginven tarisir kasuskasus Nazaruddin yang belum selesai. Jika masih ada, KPK bakal membuka penyelidikan baru. Namun jika ternyata sudah ditangani aparat penegak hukum lain, KPK akan melakukan koordinasi dan supervisi.

“Karena memang Sprinlidik kita sudah banyak sekali. Dua ratus lebih. Jadi itu harus diselesaikan. Tapi kalau memang harus bertambah, kita harus ber sinergi dengan aparat yang lain. Peran KPK nantinya sebagai peletup atau trigger mechanism dengan supervisi dan koordinasi,” tutup Lili. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.