Dark/Light Mode

Dilimpahkan Ke Penuntut Umum, Dua Penyuap Bupati Kutai Timur Bakal Segera Disidang

Senin, 31 Agustus 2020 21:41 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

 Sebelumnya 
"Nantinya penuntut umum akan menyusun timeline terkait saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk pembuktian perkara," tandasnya.

Ismunandar cs ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan alias OTT. Dalam operasi senyap tersebut, ditemukan uang tunai sebesar Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 miliar.

Baca juga : Eks Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko Segera Disidang

Ismunandar selaku bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran dan Encek selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait dengan pekerjaan di pemkab setempat.

Musyaffa selaku kepercayaan Bupati juga melakukan intervensi dalam menentukan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Pekerjaan Umum di Kutai Timur.

Baca juga : Bos Humpuss Transportasi Kimia Segera Disidang

Sementara itu, Suriansyah selaku Kepala BPKAD mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10% dari jumlah pencairan.

Selanjutnya, Aswandini selaku kepala Dinas PU mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang.

Baca juga : Bupati Dan Wali Kota Kudu Berhati-Hati Jika Buka Sekolah

Dalam konstruksi perkara juga disebutkan terdapat penerimaan uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari Aditya masing-masing Rp 100 juta untuk Ismunandar, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini pada 19 Mei 2020 serta transfer ke rekening bank atas nama Aini senilai Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar pada Pilkada 2020. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.