Dark/Light Mode

Usul LHKPN Dicabut

Fadli Nyenengin Koruptor

Senin, 4 Maret 2019 13:51 WIB
Wakil Ketua DPR Fadli Zon. (Foto: Twitter@Fadli Zon)
Wakil Ketua DPR Fadli Zon. (Foto: Twitter@Fadli Zon)

RM.id  Rakyat Merdeka - Usulan Wakil Ketua DPR Fadli Zon menghapus Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menuai protes. Ada yang bilang, ide Fadli ini hanya bikin senang koruptor. “Semuanya sudah ada di pajak, satu data aja. LHKPN ini dihapus aja, semuanya di pajak, konsekuensinya di pajak,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/2).

Pernyataan Fadli merespons pernyataan Jubir KPK Febri Diansyah yang mencatat baru tujuh persen anggota DPR menyerahkan LHKPN tahun ini.  LHKPN mengacu pada Undang-Undang 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Selain itu, dalam Peraturan Komisi (Perkom) 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara diatur agar pelaporan dilakukan setiap tahun.

Baca juga : KPU Dipuji & Diingatkan, Tenggelamkan Koruptor

Fadli berpendapat, menyerahkan laporan keuangan ke KPK itu tidak efektif. Karena hal serupa sudah dilakukan saat pencatatan pajak. Dia mengklaim, usulan penghapusan LHKPN ini sudah disampaikan kepada Ketua KPK, Agus Rahardjo.

“Waktu itu Agus Raharjo setuju, hapuskan saja LHKPN, fokus ke pajak, data pajaknya yang bener,” tegasnya. Disinggung dirinya belum melaporkan LHKPN, Fadli malah menyebut KPK yang tidak jelas mensosialisasikan LHKPN.

Ditambah lagi tidak ada aturan tegas dari KPK soal ini. “Saya rasanya sudah LHKPN dari 2014, 2015, dan tidak ada kewajiban tiap tahun. Coba tunjukkan aturan di mana mewajibkan tiap tahun, tunjukkan dulu di mana,” kata Fadli. “Makanya KPK harus menjelaskan apakah LHKPN itu diberikan tiap tahun atau tidak,” pungkasnya.

Baca juga : Akan Guyur Duit, Jokowi Nyenengin Prajurit

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut usulan menghapus LHKPN sangat tidak beralasan. “Kalau mengintegrasikan LHKPN dengan SPT sehingga data harta SPT mengambil dari LHKPN, itu yang kita harapkan,” ungkap Alexander di Jakarta, Sabtu (2/2).

Alexander menjelaskan, SPT atau data pajak, sifatnya sangat rahasia dan tak bisa diakses semua orang. Sedangkan LHKPN ditujukan agar kepemilikan harta seorang penyelenggara negara bisa dicek dan diklarifikasi kebenarannya. 

“SPT itu sangat-sangat rahasia. Nggak bisa setiap orang bisa membuka akses itu, sehingga kita tidak bisa mengklarifikasi atau mengkonfirmasi kebenaran harta tersebut,” jelas Alexander.

Baca juga : Kasus Suap Korporasi PT Merial Esa, KPK Bekukan Uang Rp 60 M

Terkait LHKPN, pihaknya mendapatkan surat kuasa dari pejabat, penyelenggara negara yang melaporkan untuk membuka rekening. Kemudian, pelaporan itu akan dikroscek pihaknya ke bank bersangkutan. Itulah yang membedakan LHKPN dengan pelaporan pajak.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.