Dark/Light Mode

Usul LHKPN Dicabut

Fadli Nyenengin Koruptor

Senin, 4 Maret 2019 13:51 WIB
Wakil Ketua DPR Fadli Zon. (Foto: Twitter@Fadli Zon)
Wakil Ketua DPR Fadli Zon. (Foto: Twitter@Fadli Zon)

 Sebelumnya 
“Berdasarkan itu, misalnya ada laporan masyarakat terkait kepemilikan rekening yang belum dilaporkan, kita bisa mengklarifikasi yang bersangkutan, bisa minta rekening ke bank mencoba melihat terkait kebenarannya,” jelasnya.

Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi geregetan dengan usulan Fadli. Menurutnya, jika LHKPN dihapus, sama saja menyerahkan harta negara untuk dikorupsi. “Fadli ini nyenengin koruptor. Ini yang dimau pejabat korup. Pesta pora mereka,” kata Uchok, kemarin.

Baca juga : KPU Dipuji & Diingatkan, Tenggelamkan Koruptor

Meski sudah ada imbauan melaporkan LHKPN ke KPK, Uchok bilang, belum mampu juga menekan laju wabah korupsi. Dia menyarankan, seharusnya dibuat peraturan untuk menggalakkan LHKPN. Misalnya, siapapun pejabat yang tidak melapor akan dikenai sanksi. “Filter antikorupsi kita masih kurang. Jangan sampai LHKPN dihapus,” tegasnya.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mempertanyakan apa alasan Fadli agar LHKPNdihapus. Padahal, berdasarkan Undang-Undang 28/1999 sudah jelas diterangkan. Sementara kewajiban LHKPN disetor ke KPK setiap tahun diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. “Fadli tidak mau mengisi LHKPN karena alasan itu (sudah lapor pajak), tidak masuk akal,” ujar Fickar.

Baca juga : Akan Guyur Duit, Jokowi Nyenengin Prajurit

Dia menilai pajak itu berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia dan bersifat privat. Sementara LHKPN kewajiban bagi setiap penyelenggara negara. Dan Fadli merupakan salah satu penyelenggara negara yang menduduki jabatan penting sebagai wakil rakyat.

Sebelumnya, KPK mengungkap perkembangan tingkat kepatuhan menyetorkan LHKPN berdasarkan data per 25 Februari 2019. Dari 329.142 penyelenggara negara yang wajib lapor, hanya 58.598 orang yang sudah melaporkan LHKPNatau setara 17,80 persen. Sementara, 270.544 orang belum melaporkan LHKPN.

Baca juga : Kasus Suap Korporasi PT Merial Esa, KPK Bekukan Uang Rp 60 M

Dari total wajib lapor yang sudah melaporkan, yang paling rendah adalah wajib lapor dari DPR. Dari 524 wajib lapor, baru 7,63 persen atau 40 wajib lapor yang sudah melaporkan LHKPN. [BSH] 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.