Dark/Light Mode

KPK Tahan Eks Kabid Pengadaan dan Pengembangan BKD Subang Heri Tantam Sumaryana

Kamis, 10 September 2020 21:34 WIB
Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) saat menjelaskan Penahana Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang periode 2012-2016 di Gedung KPK, Kamis (10/9). (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) saat menjelaskan Penahana Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang periode 2012-2016 di Gedung KPK, Kamis (10/9). (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Menindaklanjuti perintah itu, Heri mengumpulkan para stafnya untuk membantu mengkondisikan kepada para peserta calon CPNS itu menyiapkan uang kelulusan yang jumlahnya bervariasi, antara Rp 50 juta sampai Rp 70 juta.

"Pengumpulan uang tersebut diduga berlangsung dari akhir tahun 2012 hingga tahun 2015," bebernya.

Baca juga : Saudi Tangkap Dua Ulama Besar

Dalam kurun waktu itu, Heri mengumpulkan total uang sekitar Rp 20 miliar. Sebanyak Rp 7,8 miliar di antaranya diserahkan pada Ojang dan pihak-pihak lain. Sementara Rp 3 miliar dikantongi Heri.

Penyidik KPK telah melakukan penyitaan dari berbagai pihak. Dari Heri, disita uang sebesar Rp 105 juta, serta bidang tanah seluas 270 meter persegi serta bangunan yang berada di Jl. Cukang. Sementara dari eks Kepala BKD Subang, NH, KPK menyita satu unit mobil Mazda CX 5 2.0 L AT High.

Baca juga : Jokowi Bentuk Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Corona, Ini Daftarnya

Atas perbuatan tersebut, Heri dan Ojang disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.