Dark/Light Mode

Mau Adili Kasus Suap Djoko Tjandra

Bareskrim - Kejagung Jalan Sendiri-sendiri

Kamis, 8 Oktober 2020 08:52 WIB
Djoko Tjandra (tengah). (Foto: Antara)
Djoko Tjandra (tengah). (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Dalam penyidikan kasus ini, Bareskrim menetapkan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi, sebagai tersangka. Djoko diduga memberikan suap melalui Tommy Sumardi kepada Napoleon dan Prasetijo.Bermula dari keinginan Djoko Tjandra mengajukan peninjauan kembali (PK) perkara cessie Bank Bali.

Buronan itu menyuruh Tommy Sumardi mengurus pencabutan red notice, supaya bisa masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi.Djoko bersedia menyiapkan dana Rp 10 miliar. Tommy lalu meminta tolong Brigjen Pra setijo Utomo agar diperkenal kan pada pejabat Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

Baca juga : Bertemu Djoko Tjandra, Ngaku Cuma Makan Duren

Mereka kemudian menghadap Kepala Divhubinter, Irjen Napoleon Bonaparte. Jenderal bintang dua itu bersedia menghapus red notice asal ada uang Rp 3 miliar. Saat bertemu Napoleon, Tommy membawa uang 100 ribu dolar AS dari Djoko.

Uang itu rencananya hendak dibagi tiga: Prasetijo 20 ribu dollar AS, Tommy 30 ribu dolar AS, dan Napoleon paling besar 50 ribu dolar AS.Napoleon menolak. Ia justru me nyodorkan angka baru: Rp 7 miliar untuk menghapus red notice Djoko. Tommy akhirnya setuju.Napoleon segera bergerak.

Baca juga : Berkas Perkara Lengkap, Brigjen Prasetijo Diserahkan Ke Kejagung

Ia memerintahkan bawahannya Komisaris Besar Tommy Arya membuat suratsurat mengenai red notice Djoko Tjandra.Nama Djoko Tjandra pun dihapus dari red notice Interpol.

Berikutnya, Napoleon menyuruh membuat surat ke Ditjen Imigrasi untuk memberitahukan bahwa nama Djoko Tjandra sudah tidak tercantum lagi di red notice.Mengacu surat dari Div hubinter Polri itu, nama Djoko di hapus dari daftar cekal pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasi (SIMKIM).

Baca juga : Jaksa Agung Ngakunya Clean

Djoko pun bisa leluasa masuk keluar Indonesia tanpa dicegat aparat imigrasi.Atas upaya tersebut, Tommy me nyerahkan uang kepada Napoleon secara bertahap. Dalam bentuk dolar AS dan do lar Singapura. Setiap kali Divhubinter menerbitkan suratsuratnya. Totalnya Rp 7 miliar sesuai permintaan Napoleon.Kronologi perkara ini dibeberkan Divisi Hukum Polri ketika menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Napoleon. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.