Dark/Light Mode

Kasus Penjualan Dan Pemasaran Fiktif

Perkaya Diri Rp 2 Miliar, Anak Buahnya Rp 13 Miliar, Eks Dirut PT DI Didakwa

Senin, 2 November 2020 19:08 WIB
Ilustrasi kantor Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi kantor Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Dia didakwa secara bersama-sama dengan Budi memperkaya diri sendiri sebesar Rp 13 miliar dari korupsi kontrak perjanjian fiktif itu. Jaksa menyebut pada 2008 hingga 2016, Irzal yang masih menjabat sebagai Direktur Aircraft Integration dan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah, telah menandatangani setidaknya 46 berita acara negosiasi.

Namun, berita acara tersebut diduga palsu karena tidak adanya bukti proses negosiasi dengan pihak perusahaan mitra penjualan.

Baca juga : Kasus Penjualan Fiktif PT DI, Dirut PT PAL Budiman Saleh Ditahan KPK

Budi, meski mengetahui hal itu fiktif, tetap membuat surat kuasa kepada Direktur Niaga dan Restrukturisasi Budiman Saleh, Direktur Aircraft Integration Budi Wuraskito, Vice President Maintenance, Repair, Overhaul (MRO) Eddy Gunawan, serta Kepala Divisi Perbendaharaan Muhammad Fikri untuk menjadi pihak yang mewakili PT DI.

Mereka diminta menandatangani kontrak mitra penjualan dengan PT Angkasa Mitra Karya (PT AMK), PT Bumiloka Tegar Perkasa (PT BTP), PT Abadi Sentosa Perkasa (PT ASP), PT Penta Mitra Abadi (PT PMA), PT Niaga Putra Bangsa (PT NPB), serta PT Selaras Bangun Usaha (PT SBU). Budi juga memberikan persetujuan kepada Eddy Gunawan untuk menandatangani perjanjian dengan mitra penjualan.

Baca juga : Periksa Politisi PAN, KPK Usut Aliran Dana Ke Senayan

Walaupun, mitra penjualan tidak melakukan pekerjaannya. Pihak lain yang menerima aliran uang ini adalah konsumen pemberi kerja PT DI sebagai end user sebesar Rp 178,9 miliar.

Kemudian Budiman Saleh sebesar Rp 686 juta, eks Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI Arie Wibowo sebesar Rp 1 miliar, dan perusahaan mitra penjualan total sebesar Rp 82,4 miliar.

Baca juga : KPK Panggil Eks Anggota DPR dan Pensiunan Tentara

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan Budi dan Irzal mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 202 miliar plus USD 8,65 juta atau setara Rp 126,6 miliar.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.