Dark/Light Mode

Kapolres Jakpus dan Kapolres Bogor Ikut Dicopot

Senin, 16 November 2020 18:59 WIB
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto (Foto: Istimewa)
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kerumunan massa yang terjadi pada pernikahan anak Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Sabtu lalu (14/11), memakan “banyak tumbal”. Bukan cuma Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi yang dicopot dari jabatannya.. Dua Kapolres juga ikut-ikutan dicopot. 

Keduanya adalah Kapolres Jakarta Pusat (Jakpus) Kombes Heru Novianto dan Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy. Pencopotan itu tertuang dalam surat No. ST/3222/XI/KEP/2020, tertanggal 16 November 2020.

Kombes Heru digeser sebagai Analis Kebijakan Madya Brigade Mobil Korps Brimob Polri. Posisinya digantikan Kombes Hengki Haryadi yang semula menjabat Analis Kebijakan Madya Pideksus Bareskrim Polri.

Baca juga : Kapolri: Yang Nekat Berpolitik Praktis, Dicopot

Sementara, AKBP Roland digeser jadi Wadirkrimsus Polda Jabar. Dia digantikan AKBP Harun yang semula menjabat Kapolres Lamongan.

Keduanya diduga kuat dicopot karena tak bisa mencegah kerumunan massa Rizieq di wilayah masing-masing. Kapolres Jakpus diduga tidak mampu mencegah kerumunan saat Rizieq menggelar acara peringatan Maulid Nabi serta pernikahan putrinya, Sabtu (14/11).

Sementara, Kapolres Bogor tidak mampu mencegah massa dalam peringatan Maulid Nabi di Megamendung, Puncak, Bogor yang dihadiri Rizieq pada Jumat (13/11). Ribuan orang tumplek blek di sana.  

Baca juga : Buntut Konser Dangdut, Kapolsek Tegal Selatan Dicopot

Dalam Surat Telegram itu, Kapolri Jenderal Idham Azis juga memerintahkan seluruh Kapolda dan Kapolres proaktif, menjadi teladan, dan berani menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan. 

"Apabila dalam penegakan Perda tentang protokol kesehatan Covid-19 ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan, maka lakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapa pun. Ulangi, lakukan penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun (mengacu Pasal 65, 212, 214 ayat (1) dan (2), Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP, KUHAP, UU Nomor 2 Tahun 2020, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018)," tegas Jenderal Idham Azis, di Surat Telegram tersebut. 

Kepada Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono tak menjelaskan alasan pencopotan dua Kapolres ini. Dia hanya menjelaskan alasan pencopotan dua Kapolda, yakni Irjen Nana dan Irjen Rudy, yakni karena dianggap tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan. "Keduanya telah dicopot dari jabatan Kapolda karena tidak bisa menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi pencopotan," ujar Argo, di Mabes Polri, Senin (16/11). [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.